Bahas RUU KUHP, DPR Bakal Undang Masyarakat Sipil
Tidak cuma masyarakat sipil, Arsul menjelaskan, polisi dan kejaksaan bakal diundang DPR selaku pelaksana UU. Dia mengatakan, kemungkinan dapat dilakukan simulasi pasal bersama-sama.
Komisi III DPR mewacanakan mengundang koalisi masyarakat sipil dan pihak-pihak yang mengkritik RUU KUHP. Hal itu dimaksudkan untuk menerima masukan sebagai sosialisasi RUU KUHP.
Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan, wacana tersebut sudah dibicarakan dalam tingkat informal di komisi.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Siapa yang menjabat di Komisi IX DPR RI? Kris Dayanti, saat menjadi anggota DPR RI, menjabat di Komisi IX yang mengurusi kesehatan, tenaga kerja, dan kependudukan.
-
Apa yang disampaikan Retno Marsudi kepada Komisi I DPR RI? "Kita masih akan berjumpa lagi Insyallah pada satu kali lagi yang saya dengar, tapi pertemuan hari ini merupakan salah satu pertemuan terakhir kita. Untuk itu, betul-betul dari lubuk hati yang paling dalam saya mengucapkan terima kasih banyak," kata Retno.
-
Kenapa Komisi III DPR menolak semua calon hakim agung yang diusulkan KY? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat."Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim," ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
-
Apa yang diminta oleh Komisi III DPR kepada kepolisian terkait kematian Afif Maulana? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan setelah ditemukannya mayat remaja laki-laki bernama Afif Maulana (AM) di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang yang diduga dianiaya kepolisian.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
"Ini bukan berarti kita ngomong doang. Bisa bentuknya FGD, diskusi publik, rapat dengar pendapat, mengundang mereka ke DPR," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11).
Sekjen PPP itu menyebut, masukan dari masyarakat sipil tidak bakal mengubah subtansi pasal per pasal. Melainkan, untuk menambah penjelasan pasal agar tak menjadi pasal karet.
Dia juga menolak jika masukan masyarakat sipil meminta untuk menghapus pasal yang dianggap bermasalah. Ketimbang, memberikan alternatif rumusan penjelasan terhadap pasal terkait.
"Kalau minta hapus, sorry tidak bisa karena itu menyangkut politik hukum," terangnya.
Tidak cuma masyarakat sipil, Arsul menjelaskan, polisi dan kejaksaan bakal diundang DPR selaku pelaksana UU. Dia mengatakan, kemungkinan dapat dilakukan simulasi pasal bersama-sama.
"Ketika nanti kita bertemu dengan masyarakat sipil, kita undang polisi dan jaksa juga. Simulasi bareng bareng," ujarnya.
Komisi III masih atur jadwal kapan bakal mengundang masyarakat sipil untuk menerima masukan. Kata Arsul, masih menunggu Prolegnas disahkan oleh DPR. Arsul yakin pembahasan RUU KUHP kali ini akan dilakukan dengan cepat dan segera.
"Nanti dibicarakan di komisi. Sosialisasi selesai di Desember. Masa dua bulan tidak cukup," tutupnya.
Baca juga:
RUU KUHP Bakal Diberi Penjelasan Supaya Tak Jadi Pasal Karet
Politikus PKS Usul Pasal Kontroversial RUU KUHP dan Pemasyarakatan Dibahas Ulang
DPR Sebut Pasal Kontroversial di RUU KUHP Tak akan Dihapus, Hanya Revisi Penjelasan
Menkum HAM Buka Kemungkinan Revisi Pasal Kontroversial RUU KUHP
Kontroversi RUU KUHP: Ditunda Pengesahan karena Didemo, Kini Mau Disahkan Desember
DPR Tak akan Bahas Ulang RUU KUHP dan Pemasyarakatan, Desember Disahkan