Baleg DPR Blak-blakan Alasan RUU PPRT Mandek
Rencana pembahasan RUU PPRT itu sudah mulai masuk di DPR RI pada awal periode 2019-2024.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengungkapkan alasan pihaknya belum juga membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di periode 2019-2024.
Diketahui, RUU PPRT sudah diputuskan untuk dibahas dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas di periode 2024-2029.
Padahal, rencana pembahasan RUU PPRT itu sudah mulai masuk di DPR RI pada awal periode 2019-2024. Willy menyebut, salah satu alasan kenapa RUU itu mandek karena adanya miskomunikasi di antara anggota legislatif.
"Ya dinamikanya tentu ada ya, teman-teman selama ini ngikutin, ya tentu kalau saya mengambil sebuah pembelajaran dari proses yang terkatung-katung ini banyaknya miskomunikasi, ada persepsi yang kurang pas dari proses ini," kata Willy saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9).
Dirinya lantas membandingkan RUU PPRT dengan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang pembahasannya lebih cepat. Menurut dia, pembahasan antara TPKS dan PPRT adalah dua fokus yang berbeda, cakupan terhadap persoalan PPRT menurut dia lebih luas dibandingkan dengan TPKS.
"Jadi itu mungkin yang membedakan dengan TPKS, TPKS kenapa bisa lebih cepat karena persepsinya sexual harrasment, begini, Kalau PPRT ini kan sperti fenomena gunung es, lebih banyak, dia kan ada di ruang domestik, itu lah sejatinya yang harus kita bela, tentu kita berharap bonggol besarnya selain kita persepsikan, transformasi kan," ungkap dia.
Willy pun menyebut, jika di dalam lingkup kerja anggota DPR RI memang wajar suatu RUU mendapatkan respons yang beragam dari setiap fraksi ataupun anggota. Sebab, hal itu didasarkan seperti apa kepentingan atas adanya pembahasan RUU tersebut.
"Jadi jangan menganggap DPR ruang bebas nilai, jangan, ada juga anggota DPR seperti saya dan kawan-kawan yang berjuang mati-matian ini disahkan," kata dia.
"Jadi bukan institusinya, tapi kelompok kepentingan di dalamnya, perspektifnya harus berbeda dong, bukan DPR sebagai sebuah unity, tapi DPR sebagai sebuah ruang yang kemudian di dalamnya ada yang berjuang, bertahan, ada yang diam," imbuh Willy.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) menyepakati pembahasan Rencangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan mulai dibahas di DPR RI periode 2024-2029.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna terakhir DPR RI periode 2019-2024 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Puan menyatakan sejatinya pimpinan DPR RI menerima surat dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait dengan usulan pembahasan RUU PPRT tersebut.
"Pimpinan DPR juga menerima surat dari pimpinan Baleg tanggal 27 September perihal usulan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga melalui forum rapat paripurna ini," kata Puan saat memimpin rapat paripurna, di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9).
Atas adanya surat tersebut, Puan meminta persetujuan kepada para seluruh fraksi di DPR RI terkait pembahasan RUU tersebut.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPR RI menyatakan setuju kalau pembahasan RUU PPRT masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas di periode mendatang.
"Kami (pimpinan) meminta persetujuan terhadap usulan Baleg atas RUU tentang perlindungan pekerja rumah tangga, masuk dalam daftar prioritas program legislasi atau prolegnas pada masa keanggotaan 2024-2029 Apakah dapat disetujui?" ujar Puan.
"Setuju," jawab seluruh fraksi yang kemudian Puan mengetok palu sidang.