Baleg sebut pemerintah setuju tambah 1 kursi pimpinan DPR dan 2 kursi MPR
Baleg sebut pemerintah setuju tambah 1 kursi pimpinan DPR dan 2 kursi MPR. Pembahasan itu hingga kini masih belum menemukan kesepakatan, karena itu, anggota komisi I ini akan membawa pembahasan tersebut ketingkat Panitia Kerja (Panja).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah sudah setuju dengan penambahan kursi pimpinan di DPR dan MPR. Kata dia, pemerintah setuju jika ada penambahan satu kursi pimpinan DPR dan dua kursi di MPR.
"Kemarin pemerintah sudah, waktu kita rapat informal. Kita dengan dua tidak menjadi masalah. Di MPR. Tetapi di DPR pemerintah berkeinginan cuma satu," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/2).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Di mana UMR berlaku? Kita ketahui bahwa upah minimum tidak berlaku secara tunggal untuk seluruh wilayah di Indonesia. Artinya, masing-masing daerah memiliki standar upah minimum yang berbeda-beda.
-
Kenapa Pimpinan DPR tidak mau merevisi UU MD3 saat ini? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Siapa yang merespons revisi UU MD3 masuk Prolegnas Prioritas? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
Aturan mengenai kursi pimpinan DPR dan MPR sebenarnya di atur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang sekarang tengah dilakukan revisi. Menurut Supratman, penambahan kursi di DPR dan MPR masih terus berdinamika di kalangan fraksi.
Beberapa fraksi sudah setuju penambahan satu kursi di DPR namun muncul opsi lain dengan penambahan dua kursi untuk DPR, MPR dan DPD. Pembahasan itu hingga kini masih belum menemukan kesepakatan, karena itu, anggota komisi I ini akan membawa pembahasan tersebut ketingkat Panitia Kerja (Panja).
"Kemudian di DPR tadi masih berkembang. Rata-rata mengusulkan satu. Tetapi ada yang mengusulkan dua. Kemudian DPD juga ada penambahan," ungkapnya.
"Tetapi karena ini tidak bisa bulat, kita berusaha melakukan komunkasi supaya di tingkat kapoksi bisa rampung. Ternyata engga bisa, jadi akan kita selesaikan besok di tingkat Panja," tandasnya.
Diketahui, awalnya pemerintah bersikukuh penambahan kursi pimpinan DPR hanya bisa satu kursi. Namun DPR menawarkan opsi jumlah kursi pimpinan MPR menjadi dua dan tiga.
Saat ini DPR memang sudah sepakat menambahkan satu kursi pimpinan DPR dan MPR untuk PDIP yang notabene dalam partai pemenang pemilu 2014. Sedangkan jika ada ada penambahan lebih dari satu kursi seperti di MPR, maka posisi itu untuk PKB dan Gerindra.
"Gerindra sama PKB (yang mungkin bisa kursi MPR)," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/2).
Baca juga:
Bamsoet sebut semua fraksi setuju PDIP dapat jatah pimpinan DPR dan MPR
PKB usulkan penambahan dua kursi pimpinan di MPR, DPR dan DPD
Sekjen PPP minta DPD dilibatkan bahas penambahan kursi pimpinan MPR
Sebelum 14 Februari 2018, Ketua DPR pastikan UU MD3 akan disahkan
PDIP dan kursi pimpinan DPR