Bamsoet sebut pelanggaran iklan Jokowi-Ma'ruf di videotron karena perbedaan persepsi
Atas keputusan itu, Bambang Soesatyo atau biasa disapa Bamsoet ini mendukung sanksi dengan penurunan atau penghentian penayangan iklan di videotron tersebut.
Wakorbid Pratama Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan pelanggaran pemasangan iklan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dikarenakan kesalahan persepsi atas aturan kampanye. Untuk itu, tim kampanye Jokowi-Ma'ruf menyambangi Bawaslu untuk memperjelas aturan-aturan kampanye pada Kamis (25/10) kemarin.
"Barangkali juga kesalahan tim Pak Jokowi-Ma'ruf Amin juga karena aturannya kemarin kita tahu masih ada perbedaan persepsi. Kemarin saya membaca berita bahwa Ketua Tim Kampanye Nasional (Jokowi-Ma'ruf) sudah bertemu dengan Bawaslu dan KPU untuk menyamakan persepsinya," jelasnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (26/10).
-
Siapa saja yang mendampingi Jokowi? Sebagai informasi, turut mendampingi Presiden dalam kegiatan ini adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, Gubernur Jambi Al Haris, dan Pj. Bupati Merangin Mukti.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa yang dibicarakan Prabowo dan Jokowi? Saat itu, mereka berdua membahas tentang masa depan bangsa demi mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Siapa yang mendampingi Jokowi saat mencoblos? Jokowi didampingi Ibu Negara Iriana mencoblos capres-cawapres, caleg DPR RI, DPD RI, dan DPRD Kota Jakarta.
-
Siapa saja yang bertemu dengan Presiden Jokowi? Sejumlah petinggi PT Vale Indonesia Tbk bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/8) pagi. Petinggi PT Vale yang datang ke Istana di antaranya Direktur PT Vale Indonesia Febriany Eddy, Chairman Vale Base Metal Global Mark Cutifani, dan Chief Sustainable and Corp Affair Vale Base Metal Emily Olson.
Atas keputusan itu, Bambang Soesatyo atau biasa disapa Bamsoet ini mendukung sanksi dengan penurunan atau penghentian penayangan iklan di videotron tersebut.
"Jadi dalam kacamata saya pribadi, saya mendengar bahwa Bawaslu sudah memutuskan adanya pelanggaran atas pemasangan billboard pasangan Pak Jokowi dan Kiai Maruf Amin dengan sanksi yang telah ditentukan yaitu penurunan gambar atau billboard," jelasnya.
Bamsoet mengatakan pelanggaran tersebut harus menjadi pelajaran bagi kedua pasangan calon agar tak diulangi ke depan. Ia berharap kedua pasangan calon berserta seluruh tim pemenangan menaati aturan yang telah ditetapkan.
"Menurut saya ini pelajaran bagi kita semua para pasangan calon untuk menaati aturan yang ada," pungkasnya.
Bawaslu DKI Jakarta memutuskan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf melanggar aturan kampanye karena memasang videotron di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta. Keputusan itu dikeluarkan hari ini dan dinyatakan pasangan Jokowi-Ma'ruf melakukan pelanggaran administratif.
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Puadi menyatakan pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan calon nomor urut 01 di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Taman Tugu Tani Jakarta Pusat, Jalan Menteng Raya Jakarta Pusat, Jalan Gunung Sahari Raya Jakarta Pusat berada pada tempat yang dilarang. Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 175/pr.01.5-KPT/31/prov/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu tahun 2019.
"Adalah merupakan pelanggaran administrasi Pemilu terhadap tata cara dan mekanisme administrasi pelaksanaan Pemilu," jelasnya melalui siaran pers.
Puadi memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta yang merupakan pemilik videotron agar menghentikan penayangan videotron yang memuat pasangan calon nomor urut 01 serta mengingatkan pemilik videotron untuk tidak menayangkan kembali materi kampanye Pemilu di lokasi yang dilarang. Hal ini sebagaimana diatur dalam surat putusan KPU 175/pr.01.5-KPT/31/prov/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu tahun 2019.
Sebelumnya, pasangan Jokowi-Ma'ruf dilaporkan ke Bawaslu DKI atas pemasangan videotron. Selain itu Bawaslu RI juga menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye Jokowi-Ma'ruf karena adanya iklan rekening dana kampanye di media nasional. Iklan di koran ini menampilkan gambar Jokowi-Ma'ruf, nomor urut, dan slogan. Sementara kampanye di media baru boleh dimulai pada Maret 2019 mendatang.
Baca juga:
Bawaslu putuskan iklan videotron Jokowi-Ma'ruf melanggar aturan kampanye
Timses Jokowi-Ma'ruf gelar rakernas, ini dua agenda yang akan dibahas
Sebut dana Meikarta mengalir ke kubu Jokowi, Waketum Gerindra tak takut dipolisikan
Timses Jokowi: Ciri politisi sontoloyo itu bebal, antikritik & halalkan segala cara