Bamus DPR gelar rapat bahas kelanjutan revisi UU MD3 besok
Ada beberapa agenda pembahasan dalam rapat tersebut, di antaranya revisi UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan revisi terbatas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3).
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan Badan Musyawarah akan menggelar rapat pada Rabu (18/1) besok. Rapat dijadwalkan akan digelar sekitar pukul 14.00 WIB.
Ada beberapa agenda pembahasan dalam rapat tersebut, di antaranya revisi UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan revisi terbatas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3).
"Ada beberapa sih kalau terkait legislasi. Yang pertama tentang revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN), dan kemungkinan MD3 di situ, juga surat-surat baru yang masuk yang kemungkinan rapimnya hari ini," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1).
Fahri menuturkan, rapat Bamus tidak membahas soal usulan PKB dan Gerindra untuk menambah satu lagi jatah kursi pimpinan DPR dan MPR selain milik PDIP. Permintaan untuk menambah satu kursi lagi di jajaran pimpinan parlemen akan dibahas di Badan Legislasi (Baleg).
"Itu nanti di Baleg dibahasnya karena semua fraksi ada di situ. Bamus hanya penjadwalan saja dan tugas akan diberikan kepada siapa," jelas Fahri.
Kendati demikian, Baleg tidak bisa melakukan pembahasan sebelum ada surat dari Presiden. Pihaknya telah meminta Presiden membuat surat untuk mengirim perwakilan dalam pembahasan itu.
"Kemungkinan kita lemparnya di Baleg. Kalau dibahas di Baleg berarti Baleg yang akan bekerja. Tapi Baleg tidak bisa bekerja kalau tidak ada surat dari presiden," pungkasnya.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Kenapa Pimpinan DPR tidak mau merevisi UU MD3 saat ini? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
Baca juga:
Ketua Baleg sebut penambahan pimpinan DPR dan MPR bisa dibahas lagi
Baleg tegaskan usulan 2 kursi pimpinan DPR di luar kesepakatan
Hanura sebut revisi UU MD3 untuk tambah pimpinan DPR, MPR dan MKD
Tak tepat PKB serta Gerindra minta jatah & tambah kursi pimpinan DPR
Demokrat ganjal hasrat PDIP jadi pimpinan DPR
Gerindra juga mau jatah pimpinan, Golkar ingatkan kesepakatan awal