Batasi SDA beribadah, Djan Faridz somasi KPK atas penistaan agama
Djan meminta KPK memberikan kebebasan bagi tahanannya untuk menjalankan ibadahnya masing-masing.
Ketua Presidium Aliansi Ulama Indonesia, Shohibul Faroji Azmatkhan mewakili Presidium Aliansi Ulama Indonesia, mengecam tindakan yang diklaim sebagai penistaan agama yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Faroji mensomasi KPK atas penistaan agama. Hal tersebut menurutnya telah melanggar KUHP Pasal 156 dan atau Pasal 156 a.
"Menistakan agama melanggar Hak Asasi Manusia. Itu menimbulkan keresahan bagi masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam," kata Faroji di kantor Djan Faridz, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/6).
Selain itu Presidium Aliansi Ulama Indonesia memberikan beberapa rekomendasi kepada KPK, antara lain meminta KPK untuk memberikan kebebasan para tahanan menjalankan ibadah sesuai ajaran agamanya masing-masing.
"Meminta KPK untuk tidak membuat kebijakan yang membatasi hak seseorang di dalam melakukan ibadah," tuturnya.
Selain itu Faroji juga meminta kepada KPK untuk meminta maaf kepada umat Islam atas perlakuan kepada para tahanan
"Meminta KPK untuk memperbaiki pelayanan kepada para tahanan yang nyata-nyata bertentangan dan tak sesuai dengan agamanya," pungkasnya.
Somasi terhadap KPK tersebut merupakan penyaringan ide dan hasil diskusi beberapa tokoh Islam. Beberapa di antaranya yaitu, Muhammad Baharun, Shohibul Faroji Azmatkhan, Amirsyah Tambunan, Zaitun Rasmin, Habib Muhsin Alatas, KH Bakhtiar Nasir dan KG Nur Muhammad Iskandar.
Somasi ini muncul setelah diskusi yang diadakan oleh Djan Faridz terkait penistaan agama yang dilakukan oleh KPK. Mereka mengetahui hal itu karena ada laporan dari Suryadharma Ali.
Baca juga:
Bantah menistakan agama, KPK 'warning' PPP Djan Faridz
Ruki cs bantah tahanan KPK dibatasi ibadahnya
'Orang yang menghalangi salat jemaah, darahnya halal!'
Djan Faridz minta KPK jadi pemaaf di bulan puasa dan lepaskan SDA
Kasus korupsi haji Suryadharma Ali segera maju ke persidangan
-
Kapan Djohan Sjahroezah ditangkap dan dipenjara karena tulisannya? Kemudian ia juga pernah menulis sebuah artikel berisi kecaman keras terkait kerja sama dengan pihak Kolonial Belanda. Alhasil, ia ditangkap lalu dipenjara selama 1,5 tahun di Bandung.
-
Bagaimana KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka? Hasilnya, Hakim menyatakan status 'tersangka' Eddy tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Bagaimana Suparna Sastra Diredja tergabung dalam PKI? Pergerakannya yang masif bersama rakyat membuatnya banyak terlibat di Partai Komunis Indonesia terutama setelah pemilihan 1955. Di sana ia menjadi anggota dewan yang mengurusi konstitusi baru pengganti undang-undang dasar semetara.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.