Bawaslu akan kaji bentuk pengawasan putusan MK anggota DPD tak boleh pengurus parpol
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyampaikan, lembaganya akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. Namun sebelumnya, KPU tetap akan mempelajari dan meneliti hasil putusan itu.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota DPD tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik. Hal ini disampaikan oleh para Hakim MK, saat memutuskan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 182 huruf l, khususnya frasa 'pekerjaan lain', yang diajukan oleh perseorangan Muhammad Hafidz.
Menanggapi putusan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masih mengkaji terkait bentuk pengawasan termasuk mengenai dimensi hukumnya.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang Jenderal Dudung apresiasi di Kampung Pancasila, Banyuwangi? “Luar biasa. Di desa ini ada banyak agama tapi bisa hidup rukun. Inilah cerminan sila-sila Pancasila dalam kehidupan nyata,” kata Jenderal Dudung.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Di mana gempa Bantul berpusat? Gempa bumi yang berpusat di Kabupaten Bantul menjadi sebuah alarm pengingat tentang keberadaan zona subduksi yang masih aktif di wilayah selatan Pulau Jawa.
-
Di mana Bandara Banyuwangi berlokasi? Bandara Banyuwangi menjadi bandara pertama di Indonesia yang berkonsep ramah lingkungan.
"Kami masih kajian. Ya termasuk dimensi hukum dll sedang dikaji di bagian bidang hukum," ucap Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin, lewat pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (24/7).
Afif mengatakan, lembaganya akan menyampaikan hasilnya setelah kajian dilakukan. "Nanti disampaikan," kata Afif.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyampaikan, lembaganya akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. Namun sebelumnya, KPU tetap akan mempelajari dan meneliti hasil putusan itu.
"Kita akan pelajari dulu. Akan teliti semua dan akan menjalankan putusan itu," ujar Wahyu, di Kantor KPU RI, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (23/7).
Akibat putusan MK, dia menuturkan, jika bacaleg DPD yang juga pengurus parpol tetap ingin mencalonkan dirinya, maka harus mundur dari jabatannya di parpol. Ini sebagai bentuk konsekuensi dari putusan itu.
Pendaftaran untuk DPD pada Pemilu 2019 telah dilakukan. Wahyu mengakui adanya bakal calon legislatif (bacaleg) DPD yang berasal dari partai politik. Namun belum diketahui pastinya berapa jumlah bacaleg yang merupakan pengurus parpol. KPU akan mereview kembali data-data yang telah diserahkan.
"Ya ada. Karena sebelum ini kan kami mengabaikannya sebab engga ada larangan. Tapi karena ada ini, kita akan review kembali," imbuhnya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
MK tegaskan pengurus partai politik tak boleh jadi anggota DPD
22 Orang bakal calon anggota DPD mendaftar ke KPU Jateng
Yakin didukung NU dan PMII, Caleg DPD Sudarto daftar ke KPU
Jokowi hadiri buka puasa bersama DPD RI
DPD tunda pelantikan wakil ketua tambahan
Larangan eks napi korupsi jadi caleg agar DPR dan DPRD seperti DPD
KPU segera verifikasi faktual calon senator DKI Jakarta