Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana
"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja
Bawaslu buka peluang untuk mengusut kasus surat suara yang sudah tercoblos ke ranah dugaan tindak pidana
- Terbukti Ampuh, Begini Cara Mudah Mengusir Kutu Beras dengan Cabai
- Tarian Khas Sukabumi Ini Dulunya Digunakan untuk Usir Hewan Buas, Begini Kisahnya
- Tak Bisa Ikut Bukber karena Masih Jualan, Aksi Teman-Teman Lakukan Hal Tak Terduga Ini Tuai Pujian
- Bawaslu Catat 30 Petugas Pengawas Pemilu 2024 Meninggal Dunia
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja membuka peluang untuk mengusut kasus surat suara yang sudah tercoblos ke ranah dugaan tindak pidana pemilu.
Hal itu menanggapi adanya banyak temuan dari laporan hasil pengawasan (LHP) para pengawas TPS di lapangan yang sejalan dengan kejadian serupa viral di media sosial.
"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya). Kan ditemukannya pada 14 Februari. Sebelum itu pasti ada kejadian, ya kan. Nah itu yang kemudian harus dilakukan (pengusutan) teman-teman," kata Bagja saat ditanya awak media, Kamis (15/2).
Menurutnya, pihaknya dengan kepolisian memiliki kewenangan sesuai tenggat waktu untuk menyelidiki kejadian tersebut. Sebagaimana aturan ada Bawaslu dan kepolisian memiliki waktu 14 hari penyusunan dan 14 hari untuk penyelidikan.
"Kalau sudah ditemukan, diregister oleh Bawaslu, maka akan melanjutkan ke penyelidikan dan polisi pun hanya punya waktu 14 hari. Jadi itu akan sangat tergantung dengan hal tersebut," lanjut Bagja.
Merekap Data
Sementara itu, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan untuk saat ini pihaknya masih merekap semua data temuan terkait surat suara yang sudah tercoblos.
“Jadi kalau soal jumlah yang diduga sudah tercoblos duluan ke paslon 01, 02, 03, sedang kami rekap,” kata Lolly.
Namun, Lolly menjelaskan jika terjadi peristiwa seperti itu, aturan telah memberikan langkah antisipasi. Dengan cara menyatakan surat suara yang sudah tercoblos itu ke kategori surat suara rusak.
“Tapi terhadap peristiwa itu sudah dilakukan berbagai upaya salah satunya dengan menyatakan surat suara tersebut rusak. Dan kemudian pemilih diberikan surat suara baru,” tuturnya.
“Jadi artinya apa yang dalam konteks ini menjaga hak pilih tetap menjadi yang kita prioritaskan. Dimana kalau terjadi berbagai dugaan peristiwa surat suara rusak harus segera mendapatkan gantinya,”
tambah Lolly Suhenty
Kejadian Viral
Sebelumnya media sosial sempat diramaikan dengan kejadian surat suara yang sudah tercoblos. Seperti kejadian di Garut, Jawa Barat diduga surat suara untuk calon presiden dan calon wakil presiden sudah tercoblos.
Pada video berdurasi 2 menit dinarasikan banyak surat suara yang sudah tercoblos sebelum dilakukan pencoblosan.
"Nomor 3 sudah dicoblos, ini nomor 3 sudah di coblos, ini dari pusatnya bukan dari KPPS," ucap lelaki yang ada di video," seperti dilihat merdeka.com, Rabu (14/2).