Bawaslu Daerah Sambut Baik Putusan MK Aparat Negara Tak Netral Langsung Pidana: Berikan Efek Jera
Selama ini Sentra Gakkumdu merasa kesulitan dalam memproses pelanggaran Pemilu,
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Jateng) merasa terbantu dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan hukuman sanksi pidana bagi aparatur negara seperti ASN dan TNI/Polri yang melanggar netralitas dalam Pilkada serentak tahun 2024.
Komisioner Bawaslu Provinsi Jateng Sosiawan mendukung penuh putusan MK dalam perkara nomor 136/PUU-XXII/2024. Di mana MK mengabulkan gugatan terkait penegakan sanksi netralitas bagi ASN dan anggota TNI Polri dalam Pilkada 2024.
- Bawaslu Minta Kepala Desa Tak Berpihak ke Paslon Tertentu di Pilkada 2024
- Putusan MK soal Umur Calon Kepala Daerah Dinilai Kental Nuansa Politis
- Pansel Akan Temui Kapolri, Jaksa Agung, hingga Kepala BIN, Bahas Seleksi Capim dan Dewas KPK
- Peragakan Dugaan Kecurangan Aparat Desa Dukung 02, Saksi Kubu Ganjar Malah Bikin Hakim MK Bingung
"Ini menjadi bekal atau menjadi kekuatan baru bagi kami untuk sosialisasikan netralitas ASN dan TNI Polri," kata Sosiawan, Selasa (19/11).
Selama ini Sentra Gakkumdu merasa kesulitan dalam memproses pelanggaran Pemilu, terutama terkait pejabat negara yang terlibat dalam politik praktis.
"Terus terang ini juga menjadi sebagian dari jawaban. yang selama ini sulit bagi Bawaslu, untuk memproses terkait dengan netralitas ASN, TNI Polri, termasuk kades, untuk pemilihannya untuk masa Pilkada ini," ungkapnya.
Dengan adanya putusan MK terbaru ini, maka ada hukum kuat yang bisa menjerat ASN, TNI Polri, dan kepala desa dengan pidana. Karena selama ini sanksi yang didapat hanya berupa administrasi dan teguran.
"Justru keputusan MK baru itu memberikan kekuatan bagi kami dan bisa memberikan efek jera," jelasnya.
Maka dia mengingatkan kepada seluruh pegawai ASN, personel TNI Polri, dan perangkat desa untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis dengan mendukung salah satu paslon Pilkada.
"Itu yang kami harapkan supaya ASN, TNI Polri, termasuk para kades agar memahami sanksinya, bukan hanya sanksi administratif, tapi ada sanksi pidana hasil putusan MK," pungkasnya.