Bawaslu Kabupaten Bogor Disebut Tak Serius Tanggapi Persidangan DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi teguran keras kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi teguran keras kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor. Hal itu terkait laporan yang diajukan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jaro Ade Ruhandi dan Inggrid Maria Palupi Kansil (Jadi).
Putusan dengan nomor 209/DKPP-PKE-VII/2018 terkait pelanggaran kode etik KPU dan Panwaslu Kabupaten Bogor yang diajukan pasangan Jadi.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
Kuasa hukum paslon Jadi, Herdiyan Nuryadin mengatakan, salah satu kasus yang disidangkan DKPP soal daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Bogor.
Dalam tabel Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari setiap kecamatan di tingkat Kabupaten/Kota dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota atau Formulir Model DB1-KWK pada halaman 2-3 di Kolom Data Penggunaan Surat Suara tertulis jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5 persen yakni 3.382.191 surat suara.
Ketika merujuk pada jumlah DPT Kabupaten Bogor 3.294.825 pemilih yang dimuat dalam Berita Acara KPU Kabupaten Bogor, maka jumlah 2,5 persen dari jumlah pemilih tetap seharusnya 82.371 surat suara. Ini berarti jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan adalah 3.377.195 pemilih.
"Artinya KPU Kabupaten Bogor diduga telah mencetak dan menerima surat suara melebihi jumlah," kata Herdiyan, Senin (26/11).
Ia berkeyakinan ada selisih surat suara sejumlah 4.495 yang dicetak KPU Kabupaten Bogor. Jumlah ini melebihi semestinya dari 2,5 persen menjadi 2,65 persen.
"Sesuai fakta dalam pelaksanaan Pilkada, KPU dan Panwaslu tegas bersalah melanggar etik," ujar Herdiyan.
Herdiyan menilai Panwaslu Kabupaten Bogor tidak serius menanggapi persidangan DKPP RI. Buktinya jawaban tertulis Panwaslu Kabupaten Bogor selaku teradu, tidak lengkap apalagi tidak disertai bukti-bukti dan penyajian.
"Jawaban tertulisnya tidak mencerminkan Lembaga Pengawas Pemilu Tingkat Kabupaten yang saat ini telah berkedudukan tetap," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah masih belum bisa dihubungi untuk dimintai komentarnya terkait sanksi tersebut. Nomor ponsel Irvan tidak aktif saat coba dikonfirmasi.
Baca juga:
Sidang gugatan di MK, kubu Ade-Inggrid ungkap penggelembungan daftar pemilih tambahan
KPU tetapkan Bima Arya-Dedie Rachim Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor
MK terima gugatan Ade Ruhandi-Inggrid Kansil dalam Pilkada Bogor
Paslon yang kalah kompak nilai ada kecurangan dalam rekapitulasi Pilbup Bogor
Rekapitulasi KPU Bogor: Bima Arya - Dedie Rachim menang dengan 43,64 persen suara
Unggul di semua kecamatan, Bima Arya menang versi quick count Pilwalkot Bogor