Bawaslu minta kepala daerah bijak, ajukan cuti jika jadi jurkam capres-cawapres
Bagja mengatakan boleh saja kepala daerah mendukung pasangan calon tertentu asalkan tidak dilakukan dalam kegiatan dinasnya sebagai kepala daerah.
Bawaslu RI meminta para kepala daerah bijak dalam menghadapi tahun politik. Mereka juga diminta mengajukan cuti jika melakukan aksi kampanye untuk pasangan capres-cawapres yang didukungnya.
"Teman-teman kepala daerah lebih bijak lah. Kalau mau jadi jurkam silakan mengajukan cuti, itu lebih manis, sweet, memenuhi aturan. Kalau dalam fungsi sekarang yang bersangkutan masih pakai atribut bupati, kepala daerah lebih baik jangan, tidak boleh (kampanye)," Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/11).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
Pernyataan ini disampaikan Bagja menyusul adanya laporan ke Bawaslu terkait aksi demonstrasi Bupati Boyolali, Seno Samodro yang mengajak masyarakat tak memilih capres nomor urut 02, Prabowo Subianto setelah mengeluarkan pernyataan yang dinilai merendahkan masyarakat Boyolali.
Laporan disampaikan kumpulan advokat pendukung Prabowo. Pelapor menilai aksi Seno tersebut merugikan pasangan Prabowo-Sandi dan menguntungkan pasangan nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf. Bagja mengatakan laporan ini akan dikaji pihaknya.
Bagja mengatakan boleh saja kepala daerah mendukung pasangan calon tertentu asalkan tidak dilakukan dalam kegiatan dinasnya sebagai kepala daerah. Kecuali ASN yang memang dilarang dengan tegas ikut berkampanye bisa dikenakan sanksi administrasi dan pelanggaran pidana.
"Kalau kepala daerah itu ada sanksi yang lain. Tapi kita akan lihat juga bisa (sanksi) administrasi bisa pidana," kata Bagja.
Baca juga:
Bawaslu akan sanksi capres-cawapres jika libatkan anak-anak dalam kampanye
Bawaslu panggil Bupati Demak terkait dugaan pakai fasilitas negara untuk kampanye
Sekjen PSI nilai pelaporan dirinya ke Bawaslu mengada-ada
Sebut Prabowo sosok emosional, Sekjen PSI dilaporkan ke Bawaslu
Sebulan masa kampanye, Bawaslu Jateng usut 48 dugaan pelanggaran pemilu
Luhut dan Sri Mulyani dicecar maksud acungkan 1 jari di acara IMF-World Bank