Bawaslu minta KPU DKI atur jadwal kampanye cagub dan cawagub
Dengan adanya jadwal dan lokasi kampanye, Bawaslu juga dapat mengerahkan anggotanya untuk mengawasi daerah yang akan dijadikan tempat kampanye sebelum pasangan calon tiba. Sehingga bisa meminimalisir aksi penolakan sekaligus pihak kepolisian bisa menjaga cagub dan cawagub.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta, M. Jufri meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur jadwal kampanye para pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Tujuannya untuk mengawal proses kampanye agar berjalan lancar tanpa ada penolakan dari sekelompok orang.
"Misalnya ada komitmen oleh pasangan calon, bahwa kalau ingin melakukan kampanye kemana saja boleh-boleh saja. Tapi untuk menciptakan iklim yang lebih baik, ketertiban yang lebih baik tidak ada salahnya juga memastikan KPU bahwa mereka akan melakukan kampanye suatu di titik, sehingga ada koordinasi dan potensi penolakan itu bisa diminimalisir," papar Jufri kepada awak media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/11).
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Siapa yang ditunjuk sebagai ketua tim pemenangan pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, data yang bocor dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan data DPT.
Dengan adanya jadwal dan lokasi kampanye, Bawaslu juga dapat mengerahkan anggotanya untuk mengawasi daerah yang akan dijadikan tempat kampanye sebelum pasangan calon tiba.
"Sekarang kampanye tatap muka tidak diatur, dan diserahkan oleh paslon. KPU perlu mengatur, karena kalau itu diatur enak, permasalahan alat peraga atau yang lainnya gampang diketahui jika dilanggar," lanjutnya.
Tidak hanya itu, dengan penjadwalan kampanye dari KPU akan memudahkan pengamanan dari pihak kepolisian terhadap pasangan calon. Selama ini tim sukses pasangan calon memberitahu agenda kampanye pada malam hari sebelum kampanye dilakukan keesokan harinya. Hal tersebut menurutnya akan menyulitkan pihaknya untuk melakukan pengawasan ke daerah kampanye yang dituju oleh pasangan calon.
"Kami Bawaslu juga berharap bisa mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran," ucap Jufri.