Bawaslu Minta KPU Jamin Hak Suara Pemilih Korban Bencana Alam
Selain wilayah bencana, KPU juga wajib memberi perhatian lebih terhadap tempat-tempat terkonsentrasi pemilih potensi menggunakan hak pilih dengan menggunakan ketersidaan Surat Pindah Memilih (A5) yang mencukupi.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis empat rekomendasi teranyar untuk Daftar Pemilih Tetap atau DPT, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Menurut indentifikasi Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan penekanan terhadap wilayah bencana dalam hal pendataan terhadap hak suara pemilih yang mungkin tengah berpindah tempat sementara.
"Perpindahan penduduk sebagai dampak dari bencana alam harus dapat segera diketahui jumlah pemilihnya, lokasi terakhir mereka dalam menjamin hak pilih harus diketahui," kata Tenaga Ahli Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu, Masykurudin Hafidz, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/1).
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Partai apa yang menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
Selain wilayah bencana, KPU juga wajib memberi perhatian lebih terhadap tempat-tempat terkonsentrasi pemilih potensi menggunakan hak pilih dengan menggunakan ketersediaan Surat Pindah Memilih (A5) yang mencukupi.
"KPU perlu melakukan strategi dengan sejak awal di antaranya di SMA atau sederajat, perguruan tinggi, pondok pesantren, rumah sakit dan lapas/rumah tahanan. Pemetaan sejak awal ini untuk mengidentifikasi kebutuhan ketersediaan surat suara," kata Masykurudin.
Bawaslu mengumpulkan informasi di 448 Kabupaten/Kota di 34 provinsi, terdapat 20.082 sekolah menengah atas, 3.153 perguruan tinggi, 17.394 pondok pesantren dan 450 lapas/rumah tahanan yang terdapat pemilih yang terkonsetrasi membutuhkan formulir pindah memilih (A5) yang cukup.
Rekomendasi selanjutnya, identifikasi Bawaslu masih ditemukan penduduk yang memiliki hak pilih tetapi belum memiliki dokumen KTP Elektronik hingga 31 Desember 2018. Menurut Bawaslu, mereka terdaftar dalam fomulir KPU, namun belum dapat seluruhnya dipercepat perekamannya hingga akhir tahun 2018 kemarin.
"KPU bersama dukcapil dapat melakukan percepatan perekaman berdasarkan pada formulir A.C-KPU untuk memastikan kepemilikan dokumen KTP elektronik dan melakukan jemput bola kembali dengan mendatangi lokasi-lokasi yang teridentifikasi penduduk yang belum melakukan perekaman," ujar Masykurudin.
Kemudian, temuan lain adanya ketentuan syarat memilih hanya dengan penggunaan KTP elektronik dalam Pemilu 2019, membuat masyarakat pemilih dapat berpartisipasi dengan memastikan nama mereka terdaftar dalam daftar pemilih. Namun harus dicatat, mereka harus melaporkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), jika yang bersangkutan berencana pindah tempat memilih.
"Partisipasi masyarakat dalam memastikan kepemilikan dokumen KTP elektronik dan terdaftar di data pemilih 2019 sangat membantu penyelenggara Pemilu untuk memastikan hak pilih dan meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu 2019," tandas dia.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
BPN: Jika DPT Masih Bermasalah, Pilpres 2019 Pertarungan Prabowo-Sandi Vs Kecurangan
Fadli Zon: Asal Muasal DPT Pemilu Bersamalah Ada di Kemendagri
KPU Jamin Hak Suara Disabilitas Mental di Pemilu 2019
Penyandang Gangguan Jiwa di Bekasi Sudah Tercatat dalam DPT Pemilu 2019
KPU Diminta Perhatikan Masalah Data Pemilih hingga Logistik Pemilu 2019
Milenial Kesal Politik Doyan Berbual
KPU Coret Korban Tewas Tsunami Selat Sunda dari DPT Pemilu