Bawaslu: Mobil branding pasangan calon bupati langgar aturan KPU
"Akhirnya KPU Provinsi Jawa Tengah dan Bawaslu Jawa Tengah ada kesepahaman tetap melaksanakan ketentuan PKPU."
Silang pendapat boleh tidaknya branding mobil dilaksanakan tim kampanye pasangan calon bupati dan walikota di Jawa Tengah akhirnya menemui titik temu. Mobil branding tidak diperbolehkan sesuai aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
KPU Jawa Tengah dan Bawaslu Jawa Tengah sepakat tetap konsisten menggunakan PKPU Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Kesepahaman dan kesimpulan rapat tersebut muncul dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye Pemilihan Bupati dan Walikota Se- Jawa Tengah di Kota Kebumen Kamis (20/8) sampai Jumat (21/8) kemarin.
Rapat koordinasi itu sendiri dihadiri semua pimpinan Bawaslu Jawa Tengah, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah dan Junaedi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah.
Pernyataan itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo Sabtu (22/8) kepada wartawan di Kantor Bawaslu Jateng Jalan Atmodirono, Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Sesuai dengan pasal 26 PKPU Nomor 7 tahun 2015, bahan kampanye yang bias dibuat oleh pasangan calon atau tim hanya terdiri dari kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, nallpoint, paying, stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm dan semuanya dikonversi dalam bentuk uang maksimal 25 ribu. Branding mobil tidak termasuk salah satu bahan kampanye yang diatur dalam pasal 26 tersebut," tegas Teguh.
Selain itu, Teguh menjelaskan dalam pasal 68 PKPU Nomor 7 tahun 2015 ini mengatur bahwa paslon dan/atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain yang diiperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat 1.
"Akhirnya KPU Provinsi Jawa Tengah dan Bawaslu Jawa Tengah ada kesepahaman tetap melaksanakan ketentuan PKPU yang ada," ungkap Teguh.
Kesepahaman yang lain adalah, dapat atau diperbolehkannya posko masing-masing paslon atau tim di kabupaten, kecamatan dan desa masing-masing satu. Fungsi posko adalah sebagai kendali koordinasi masing-masing paslon atau timnya dengan relasi yang mereka bangun.
Bawaslu Jateng juga mengingatkan, bahwa penayangan iklan kampanye dilaksanakan hanya dalam waktu 14 hari sebelum dimulainya masa tenang dan ini hanya boleh difasilitasi oleh KPU kabupaten/kota.
Pelanggaran terhadap larangan pemasangan iklan kampanye sebagaimana dimaksud pasal 68 ayat 3 dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, perintah penghentian penayangan iklan kampanye di media masa. Apabila paslon tidak melaksanakan ketentuan tersebuut dalam waktu 1 kali 24 jam, paslon yang bersangkutan dikenai sanksi pembatalan pasangan calon.
Terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye diluar yang difasilitasi oleh KPU, misalnya di dalam pagar rumah tetap tidak diperkenankan.
"Memang itu tempat pribadi masing-masing orang, namun karena itu kewenangan KPU untuk memasang, maka pribadi-pribadi tetap dilarang memasang alat peraga sebagaimana yang dipasang KPU di tempat-tempat tertentu yang telah diatur," pungkas Teguh.