Bawaslu Mukomuko Laporkan Pelanggaran 2 Paslon ke KPU
Bawaslu Kabupaten Mukomuko melalui seluruh panitia pengawas kecamatan sebelumnya menemukan masih banyak APK dua pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Serentak 2020 yang terpasang di daerah ini yang tidak sesuai dengan desain dan ukuran.
Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Mukomuko, Bengkulu dilaporkan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu Pemilu). Keduanya dilaporkan terkait pelanggaran alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan desain dan ukuran.
"Ada lagi temuan dari pengawas yakni yang terkait dengan APK paslon yang tidak sesuai desain dan ukuran, dan kami telah merekomendasikan dan melaporkan pelanggaran tersebut kepada KPU," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko padlul Azmi di Mukomuko, Rabu (11/11) seperti diberitakan Antara.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Bagaimana Bawaslu akan mengantisipasi pelanggaran di Pilkada 2024? Dan pelajaran yang terpenting adalah pengawas pemilu harus cepat menggunakan kacamata Undang-Undang 7/2017 (tentang Pemilihan Umum). Dia harus secara cepat juga bisa berubah menggunakan Undang-Undang 10/2016 (tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015)," jelasnya.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada merupakan singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah. Pilkada dilakukan untuk memilih calon kepala daerah oleh penduduk di daerah administratif setempat yang memenuhi persyaratan.
Bawaslu Kabupaten Mukomuko melalui seluruh panitia pengawas kecamatan sebelumnya menemukan masih banyak APK dua pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Serentak 2020 yang terpasang di daerah ini yang tidak sesuai dengan desain dan ukuran.
Kemudian lembaganya melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan dari seluruh pengawas mulai dari tingkat kabupaten hingga kecamatan di daerah ini, dan temuan pelanggaran tersebut ditindaklanjuti karena memenuhi unsur formil dan materiil.
Selanjutnya, katanya, pihaknya menindaklanjuti dan merekomendasikan pelanggaran tersebut kepada KPU setempat karena lembaga itu yang berwenang untuk memberikan peringatan kepada paslon tersebut.
"Kami mengeluarkan rekomendasi supaya APK milik dua paslon yang tidak sesuai dengan desain dan ukuran tersebut ditertibkan karena keberadaan APK paslon tersebut yang terpasang di sejumlah tempat di daerah ini salah sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Kemudian KPU setempat yang berwenang menyampaikan temuan Bawaslu tersebut kepada pihak paslon dan meminta mereka untuk menertibkan APK yang tidak sesuai dengan desain dan ukuran tersebut.
Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 di Kabupaten Mukomuko diikuti oleh sebanyak dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yakni Choirul Huda-Rahmadi nomor urut satu dan Sapuan-Wasri nomor urut dua.
Baca juga:
Bertemu 'Joko Widodo' Saat Kampanye, Gibran Ditanya Program 100 Hari Kerja
Bajo Bakal Manfaatkan Lahan Pinggir Sungai Bangun Hunian untuk Anak Yatim
Bawaslu Tertibkan 164.536 APK Selama 40 Hari Kampanye
Sebulan Kampanye, Metode Daring Masih Minim Dilakukan Paslon Pilkada Depok
Komedian Andre Taulany & Didin Bagito Ajak Warga Pilih Pradi-Afifah di Pilkada Depok
Cuti Sehari, Ganjar Temani Gibran Kampanye di Pasar Klithikan