KPU Sulsel Temukan 93.653 Lembar Surat Suara Tak Layak saat Proses Sortir Lipat
Sebanyak 24.000.953 lembar suara atau 70,09 persen yang sudah didistribusi ke KPU kabupaten/kota di Sulsel.
Sebanyak 24.000.953 lembar suara atau 70,09 persen yang sudah didistribusi ke KPU kabupaten/kota di Sulsel.
KPU Sulsel Temukan 93.653 Lembar Surat Suara Tak Layak saat Proses Sortir Lipat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menemukan 93.653 lembar surat suara tidak layak saat proses sortir lipat. Jumlah tersebut berdasarkan laporan dari KPU kabupaten/kota di Sulsel.
Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Sulsel, Marzuki Kadir menjelaskan progres distribusi logistik Pemilu 2024 dari percetakan.
Saat ini, Marzuki mengaku sudah melakukan perhitungan jumlah surat suara yang diterima KPU kabupaten/kota di Sulsel.
"Alhamdulillah, kami sudah melakukan perhitungan jumlah surat suara yang diterima oleh KPU Kabupaten Kota. Karena memang kami itu baru memiliki kewenangan untuk mengetahui jumlah berapa kebutuhan kami setelah menandatangani apa yang disebut dengan BTTB atau Bukti Tanda Terima Barang."
Kata Marzuki saat jumpa pers di Makassar, Minggu (14/1).
Setelah menghitung surat suara yang diterima KPU kabupaten/kota, selanjutnya melakukan pendataan apakah surat suara yang dipesan layak atau tidak.
Untuk itu, KPU kabupaten/kota saat ini melakukan sortir lipat (sorlip).
"Setelah kita mengetahui jumlahnya apakah surat suara yang kami order tersebut sudah memenuhi standar layak atau tidak. Maka di situ butuh proses yang namanya sortir dan lipat atau disingkat sorlip," kata mantan Ketua KPU Pangkep ini.
Ia merinci saat ini sudah sebanyak 24.000.953 lembar suara atau 70,09 persen yang sudah didistribusi ke KPU kabupaten/kota di Sulsel. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16.548.966 lembar surat suara sudah dilakukan sorlip.
"Surat suara yang kami anggap layak untuk diturunkan ke TPS 16.455.313 lembar. Berarti ada sekitar 93.653 lembar (surat suara) yang dianggap tidak layak," bebernya.
Terkait surat suara tidak layak tersebut, pihaknya meminta kepada pihak percetakan untuk melakukan mencetak ulang. Ia menegaskan KPU memiliki kriteria untuk menentukan apakah surat suara yang sudah tercetak dianggap layak atau tidak.
"Kriteria-kriteria surat suara rusak, menurut surat edaran KPU 1395 tahun 2023 yang pertama hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca dan terdapat banyak noda. Yang kedua surat suara kusut atau mengkerut dan sobek, dan selanjutnya," tuturnya.
Marzuki mengaku tidak menutup kemungkinan jumlah surat suara tidak layak akan bertambah. Alasannya, KPU kabupaten/kota sampai saat ini masih melakukan sortir lipat.
"Ini kan masih proses layak atau tidak layak, karena takutnya kami sortir dari awal agar supaya nanti tidak ada permasalahan di belakang setelah sampai ke TPS nanti. Inilah pencegahan yang dilakukan teman-teman KPU provinsi dan Indonesia agar supaya kita clean," ucapnya.
Sementara terkait kotak suara, sampai saat ini masih terdata 168 rusak. Marzuki mengaku kotak suara rusak tersebut terjadi di KPU Selayar.
"Kotak suara yang rusak di KPU Selayar inikan akibat bencana alam, yakni banjir. Tapi ini sudah dilakukan pergantian karena waktu itu sudah ada dari KPU RI yang turun langsung."
Kata Marzuki
@merdeka.com