Bawaslu nyatakan ijazah Bacagub Sulsel Ichsan Yasin Limpo tak terbukti palsu
Bawaslu menyebut tidak ada ijazah pembanding yang menjadi rujukan untuk menyatakan ijazah palsu atau ilegal digunakan terlapor untuk mendaftar di KPU Provinsi Sulsel.
Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sulawesi Selatan yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan dan pengawas Pemilu menyatakan, ijazah tingkat SMA milik bakal calon gubernur Sulsel, Ichsan Yasin Limpo (IYL) ini tak terbukti palsu.
Sebelumnya, tim Gakkumdu Bawaslu Sulsel melakukan penelusuran terhadap ijazah salah satu calon gubernur ini setelah menerima laporan adanya dugaan palsu atas ijazah itu.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Dimanakah letak Pulau Sumba yang menjadi jawaban dari tebak-tebakan 'kuda, berjenggot, luas, serba ada'? Ya, jawaban dari petunjuk kuda, berjenggot, luas, serba ada ini mengarah ke Pulau Sumba.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Mengapa Pulau Sumba dianggap sebagai jawaban yang cocok untuk tebak-tebakan 'kuda, berjenggot, luas, serba ada'? Pulau Sumba di Indonesia dikenal dengan kuda-kuda pony yang kecil dan kuat, yang kadang-kadang terlihat seperti memiliki ‘jenggot’ karena bulu lebat di leher mereka. Pulau Sumba juga merupakan tempat yang luas, mencakup area yang besar dan beragam, dari pantai yang indah hingga bukit dan lembah yang hijau. “Serba ada” mungkin mengacu pada keanekaragaman hayati dan budaya yang kaya yang ada di pulau tersebut, yang menawarkan segalanya mulai dari tradisi lokal yang unik hingga pemandangan alam yang menakjubkan.
Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi menjelaskan, laporan dugaan palsu atau cacatnya ijazah ini datang dari seorang warga bernama Amiruddin yang diterima Bawaslu akhir Januari lalu.
Laporan ini ditindaklanjuti dengan lakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap pelapor, saksi pelapor, terlapor dalam hal ini Ichsan Yasin Limpo dan lembaga pemberi keterangan.
Dari fakta dan bukti-bukti yang diemukan dalam pemeriksaan-pemeriksaan itu, kata Laode Arumahi, ditemukan data yang ada pada fotocopy ijazah yang diajukan oleh pelapor sebagai bukti dan fotocopy ijazah yang terlegalisir yang digunakan oleh terlapor mendaftar di KPU Propinsi Sulsel, identik dengan data yang ada pada dokumen ijazah asli milik terlapor yang diperlihatkan pada saat diklarifikasi.
Kata Arumahi, tidak ada ijazah pembanding yang menjadi rujukan untuk menyatakan ijazah palsu atau ilegal digunakan terlapor untuk mendaftar di KPU Provinsi Sulsel.
Selain itu, terdapat keterangan dari SMA ST Dominikus Yayasan Paulus bahwa ijazah SMA No.06.0C.oh.0175649, benar dikeluarkan di Ujung Pandang 02 Mei 1981 dengan No. Induk 87178 atas nama Ichsan Yasin. Ini didukung bukti Kartu Buku 1980/ 1981, yang isinya terdapat daftar pemilik ijazah, daftar penyerahan ijazah kepada siswa, daftar nilai ijazah, foto pemilik ijazah yang kesemuanya identik dengan ijazah asli milik Ichsan Yasin Limpo.
"Berdasarkan fakta dan data tersebut, sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel menyimpulkan bahwa laporan nomor OO8/LP/PG/BAWASLU.SULSEL/27.00/1/2018 mengenai dugaan palsu atau cacatnya ijazah Ichsan Yasin Limpo, tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 20l6 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota," kata Laode Arumahi kepada merdeka.com, Kamis (1/2).
Ditambahkan dia, terkait dengan dugaan penggunaan ijazah Ichsan Yasin Limpo tahun 2010 yang lalu yang juga dilaporkan dugaan palsu saat masih Bupati Gowa, secara yuridis telah mendapatkan ketetapan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Polda Sulsel, 3 Desember 2012 lalu.
"SP3 ini telah dikuatkan oleh Putusan Pra Peradilan Nomor.01/Pid.PRA/2013/PN.Mks tertanggal 23 Januari 2013," ujar Laode Arumahi.
/******/
Baca juga:
Maju di pilgub, Nurdin Halid tiga kali minta izin istri
Ichsan Yasin Limpo klarifikasi ke Bawaslu soal laporan ijazah SMP palsu
Hadapi Pilkada Serentak, Polda Sulsel lakukan simulasi pengamanan
Banyak pemilih pemula, KPU sinyalir Pilgub Sumsel rawan kecurangan
Urine 5 calon peserta Pilkada Sulsel terindikasi menggunakan obat benzoat