Bawaslu sebut Perppu penting buat atasi mahar politik di Pilkada
Nasrullah yakin aturan ini bakal meniadakan calon boneka yang dipersiapkan Parpol.
Wacana ditundanya Pilkda serentak 9 Desember 2015 bagi 7 daerah yang hanya memiliki satu paslon tunggal bukan isapan jempol belaka jika waktu pendaftaran ulang 9-11 Desember masih tetap menghasilkan satu paslon. Untuk menyelamatkan ketujuh daerah tersebut, permintaan untuk mengeluarkan Perppu dan revisi UU parpol secara terbatas menjadi sebuah solusi.
Hal ini dikemukakan dalam diskusi bersama Bawaslu, LIPI dan DPR di gedung Bawaslu, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/8).
Menurut Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah, jika Perppu dikeluarkan, mesti didahului pembenahan wilayah hukum dalam UU No. 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Pasalnya, tegas dia, batasan pidana tidak ditetapkan secara tegas dalam UU tersebut seperti praktik uang atau mahar politik. Peluang untuk mengadakan calon boneka pun bukan tidak bisa dilakukan oleh parpol tertentu.
"Kalau ingin lakukan, seandainya Perppu diambil pemerintah maunya tidak hanya satu, tapi benahi juga wilayah penegakan hukumnya karena memang kosong hampa. Misalnya soal mahar, pemanfaatan fasilitas dan politik uang. Hampir semua tidak ada," ujar Nasrullah.
Sekalipun penerapan UU ini mengalami kemunduran dari segi penegakan hukum, menurut dia, Bawaslu tetap akan berkomitmen menjaga pelaksanaan Pilkada agar berjalan sebagaimana mestinya dan meminimalisir praktik kecurangan.
"Dia mengalami kemunduran dari sisi penegakan hukum tapi Bawaslu tak berhenti di situ. Kami tidak akan habis akal. Kalau wilayah pidananya ini tidak bisa dilakukan, kami cari terobosan lain," tukas dia.
Selain menyoroti masalah tidak tegasnya ranah pidana dalam UU tersebut, Nasrullah menilai perlu adanya penerapan kode etik bagi setiap calon dalam pendaftaran ulang nanti. Selama ini, ujar dia, kode etik justru hanya diberlakukan bagi penyelenggara UU.
"Tidak hanya diperuntukkan ke penyelenggara, namun juga ke peserta karena perilaku bukan ke parpol tapi itu ke institusi nantinya," papar dia.
Pemberlakuan kode etik bagi setiap paslon yang mendaftar oleh Nasrullah dirincikan sedemikian rupa. Bagi paslon yang kedapatan menggunakan modus politik uang harus segera diskualifikasi dari pendaftaran. Kata dia, jika itu diterapkan, bukan mustahil pelaksanaan Pilkada ke depannya akan semakin baik.
"Kalau ada peserta bagi-bagi beras dan dimasukkan wilayah etik bisa didiskualifikasi. Saya yakin, tidak akan ada lagi peserta macam-macam jika bisa di etikkan pesertanya," tambah dia.
Baca juga:
Jika terima rekomendasi Bawaslu, KPU siap kerja lebih keras
Ini strategi pilkada serentak tetap jalan walau ada calon tunggal
Tolak Perppu calon tunggal, Zulkifli nilai keadaan belum genting
Walau satu calon, Menteri Tjahjo ingin pilkada tetap berjalan
Haruskah Jokowi mengeluarkan Perppu calon tunggal pilkada serentak?
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.