Bawaslu Sebut Pj Kepala Daerah Berpotensi Lakukan Abuse of Power
"Tentu ini dari perspektif Bawaslu akan ada potensi-potensi abuse of power, bagaimana birokrasi harus netral ketika akan menjabat sebagai penjabat bupati wali kota atau gubernur karena ada 271 daerah yang masa berakhir di 2022 dan 2023 itu," kata Abhan dalam diskusi DPP KNPI secara virtual, Kamis (14/10).
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Abhan mengatakan para penjabat (Pj) kepala daerah berpotensi menyalahgunakan kekuasaan dalam perjalanan Pemilu 2024. Kondisi ini menjadi perhatian, karena sekurangnya 271 daerah akan dipimpin Pj atau pelaksana tugas (Plt) sebelum hingga setelah pencoblosan.
Diketahui, ratusan kepala daerah itu habis masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023. Jabatan yang kosong itu akan diisi sementara oleh penjabat atau pelaksana tugas kepala daerah hingga 2024.
-
Kenapa Panwaslu Pilkada 2024 penting? Dengan adanya Panwaslu, diharapkan setiap potensi kecurangan atau pelanggaran dapat dideteksi dan ditindaklanjuti dengan cepat, sehingga hasil Pilkada dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh semua pihak.
-
Kapan Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan? Pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2024, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
-
Mengapa Pilkada serentak 2024 digelar? Pilkada serentak ini merupakan upaya untuk menyelaraskan periode kepemimpinan di seluruh daerah dan memperkuat stabilitas pemerintahan lokal.
-
Kenapa Pilkada 2024 penting? Pemilihan kepala daerah serentak ini menjadi ajang untuk menilai kembali kinerja para pejabat yang sedang menjabat, sekaligus kesempatan bagi calon baru untuk menawarkan visi dan misi mereka dalam membangun daerah masing-masing.
-
Kapan Pilkada Serentak 2024 akan dilangsungkan? Jawa Barat menjadi salah satu daerah yang ikut dalam Pilkada Serentak 2024. Pilkada serentak akan dilangsungkan pada November 2024 nanti.
-
Apa yang diatur dalam Pilkada serentak 2024? Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Tentu ini dari perspektif Bawaslu akan ada potensi-potensi abuse of power, bagaimana birokrasi harus netral ketika akan menjabat sebagai penjabat bupati wali kota atau gubernur karena ada 271 daerah yang masa berakhir di 2022 dan 2023 itu," kata Abhan dalam diskusi DPP KNPI secara virtual, Kamis (14/10).
"Ketika hasil pilkada 2017 dan 2018 tidak ada pilkada 2022 dan 2023, praktis ada kepala daerah yang habis dan akan dijabat oleh pejabat sementara atau penjabat bukan kepala daerah definitif, tapi akan dijabat pejabat bupati atau plt itu kurang lebih jumlahnya 271 daerah," tambahnya.
Selain itu, Abhan berharap penyelenggara pemilu mengedepankan integritas saat pelaksanaan Pemilu 2024. Mereka harus bersikap independen.
"Saya kira penyelenggara menjadi kata kunci penyelenggara yang berintegritas, penyelenggara yang independen dan tentu penyelenggara ini diawali dari seleksi yang akuntabel," ucapnya.
Tak cuma penyelenggara, Abhan juga berharap partai politik memiliki integritas pada Pemilu 2024. Dia ingin parpol mematuhi aturan pemilu. "Kalau penyelenggara harus punya integritas transparan dan independen maka partai politik juga sama, maka partai politik harus memahami mematuhi segala regulasi yang ada dalam pemilu," pungkasnya.
Baca juga:
Dewan Penasihat Perludem Nilai TNI-Polri Tidak Relevan Menjadi Pejabat Negara
DPR Ungkap Kekhawatiran TNI-Polri jadi Pjs: Ada Trauma Praktik Dwifungsi ABRI
NasDem Tegaskan Anggota TNI-Polri Aktif Tak Bisa Jadi Plt Kepala Daerah
Soal Pj Kepala Daerah dari TNI-Polri, Anggota DPR Usul Ditempatkan di Daerah Rawan
Pakar Hukum: Lebih Banyak Mudarat Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah
Pilih Penjabat atau Perppu Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah?