Bawaslu sebut putusan DKPP & MK buktikan netralitas KPU
Beredarnya isu soal putusan DKPP bakal pengaruhi MK hanya isapan jempol belaka.
Ketua Bawaslu Muhammad menilai tudingan soal penyelenggara pemilu dapat diintervensi selama berlangsungnya pemilu 2014 tidak terbukti. Pernyataan itu tak lepas dari hasil putusan dua lembaga berbeda, yakni Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan diajukan pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.
"Yang paling anyar soal membuka kotak suara itu dianggap tidak etis. Di DKPP dikenakan sanksi kode etik, sementara di MK tidak masalah," kata Muhammad dalam diskusi publik 'Rekomendasi Perbaikan Penyelenggaraan Pemilu' di Pearl Room Lantai M, Hotel RedTop Jalan Pecenongan No. 72, Jakarta Pusat, Senin (25/8).
Padahal, kata Muhammad, sebelum kedua lembaga tersebut menjatuhkan putusannya, sempat beredar isu putusan DKPP akan mempengaruhi MK. Sampai-sampai, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie membantah informasi tersebut.
"Putusan DKPP indirect, tidak terkait dengan putusan MK, tetapi orang membaca bahwa ada-ada fakta pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu dan diberikan sanksi tetapi tidak mempengaruhi putusan MK," ujar Muhammad.
Sebelumnya dalam sengketa pilpres yang diajukan Pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa terdapat dua gugatan pilpres 2014. Pertama soal perselisihan hasil pemilihan umum presiden yang diajukan ke MK. Selain itu pasangan nomor urut ini juga mempersoalkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU dan disidangkan oleh DKPP.