Bawaslu sebut Sentra Gakkumdu penting buat urusi pelanggaran pemilu
Bawaslu sebut Sentra Gakkumdu penting buat urusi pelanggaran pemilu. Menurut Abhan, tingkat partisipasi masyarakat dalam memainkan peran sebagai pengawas langsung jalannya kegiatan demokrasi di Indonesia masih sangat rendah. Masyarakat dinilainya memiliki sikap antipati untuk urusan pelanggaran pemilu.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, menyatakan bahwa peran Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) sebagai wadah koordinasi antara tiga lembaga pemerintah yakni Bawaslu, Polri dan Kejaksaan Agung masih sangat dibutuhkan dalam menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan pemilihan umum.
Menurut Abhan, tingkat partisipasi masyarakat dalam memainkan peran sebagai pengawas langsung jalannya kegiatan demokrasi di Indonesia masih sangat rendah. Masyarakat dinilainya memiliki sikap antipati untuk urusan pelanggaran pemilu. Masalah itu diperparah dengan enggannya masyarakat untuk melaporkan pelanggaran yang dilihatnya ke lembaga kepolisian.
Berangkat dari sana, Abhan mengungkapkan, perlu adanya peningkatan kewenangan dari Gakkumdu guna mempermudah proses penyelidikan terkait kasus pelanggaran pemilu yang ditemukan di lapangan.
"Maka dalam konteks ini menurut saya sentra Penegakakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) ini masih dibutuhkan. Akan lebih efektif kalau di sentra Gakkumdu ini kewenangan penyidikan ada dalam komando pengawas pemilu," paparnya di gedung KPU Jakarta, Jumat (5/5).
Abhan menambahkan, jika posisi Sentra Gakkumdu ditinggkatkan dan menjadi otoritas tunggal yang dapat melakukan penyelidikan hingga ke tingkat pengadilan, maka proses penyelidikan itu sendiri akan berjalan lebih efektif.
Sentra Gakkumdu sendiri merupakan hasil dari nota kesepakatan yang dibentuk oleh tiga elemen penegak hukum yakni Bawaslu, Polri dan Kejaksaan Agung yang berlandaskan pada UU No.8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Baca juga:
Tolak saksi dibiayai APBN, NasDem tak mau rebut hak orang miskin
DPR usul dana saksi Pemilu ditanggung APBN, pemerintah keberatan
Yakin menang, Hanura andalkan kalangan muda di Pemilu 2019
Perludem sebut ambang batas presiden tak relevan di Pemilu serentak
PAN soal presidential threshold: Orang mau jadi presiden dipersulit
Pemerintah konsisten ingin presidential threshold 20 % di RUU Pemilu
Mayoritas fraksi ingin Pemilu 2019 tanpa presidensial treshold
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Bagaimana pelaksanaan Pemilu 2024 di Jakarta Timur dibandingkan dengan Pemilu 2019? Tedi mengatakan penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS), rekapitulasi Tingkat kecamatan, kota, dan provinsi berjalan lancar. Tedi mengungkap pada Pemilu 2019, KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, dua kali mendapatkan teguran dari KPU RI. Namun, hal itu berbeda dengan pelaksanaan pada Pemilu 2024.
-
Kapan Pemilu di Indonesia diselenggarakan? Pemilihan umum alias Pemilu digelar lima tahun sekali di Indonesia.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.