Bawaslu Tegur KPU Karena Alat Kampanye Belum Terdistribusi
Bawaslu telah bersurat kepada KPU Kabupaten, Kota dan Provinsi mengenai APK tersebut. Mengingat jumlah daerah yang belum memfasilitasi APK terbilang cukup masih banyak.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menyerahkan alat peraga kampanye (APK) kepada peserta pemilu. Sebab seharusnya APK tersebut sudah diterima mereka pada akhir pekan ini.
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, ada beberapa KPU kabupaten dan kota yang belum memfasilitasi APK kepada peserta pemilu. Agar kewajiban tersebut dilaksanakan, Bawaslu telah menegur KPU agar segera memfasilitasi kampanye peserta pemilu dalam bentuk APK.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Bagaimana KPU mengawasi jalannya pemilihan? Sebagai penyelenggara, KPU bertugas untuk mengawasi jalannya pemilihan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Mereka harus memastikan bahwa semua proses pemilihan dilakukan secara adil dan transparan, serta menangani pelanggaran yang mungkin terjadi.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Kapan Anies Baswedan akan mendaftar ke KPU? "Tadi saya diberitahu untuk SKCK bagi capres cawapres itu penandatanganannya tidak bisa diwakilkan tapi ditandatangani langsung Kabaintelkam. Jadi berkas berkas itu walaupun sudah lengkap sedang proses verifikasi, Proses tersebut membutuhkan waktu 24 jam. Maka SKCK capres cawapres Anies akan selesai pada besok."Proses verifikasi itu singkat tapi karena proses penandatanganan maka diperkirakan selesai besok jadi 24 jam selesai ditandatangani Kabaintelkam. Jadi saya menunggu besok insya allah selesai," kata Anies.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
"Kami minta untuk di infetarisir, yang pertama harus dilakukan semacam teguran KPU untuk segera untuk merealisasi kewajibannya, yaitu memfasilitasi kampanye dalam bentuk APK," katanya dalam Seminar KPI di Jakarta Pusat, Senin (26/11).
Dia mengungkapkan, pihaknya telah bersurat kepada KPU Kabupaten, Kota dan Provinsi mengenai APK tersebut. Mengingat jumlah daerah yang belum memfasilitasi APK terbilang cukup masih banyak.
"Seperti di Jawa Tengah, Jawa Barat pun masih ada yang Kabupaten/Kota yang belum difasilitasi," jelasnya.
Dalam surat itu, Abhan menjelaskan, isinya untuk segara merealisasi kewajiban KPU untuk memfasilitasi APK. Karena APK tersebut merupakan hak peserta pemilu untuk difasilitasi oleh KPU.
"Ini pertama kita kasih teguran dulu, peringatan untuk segera," tutupnya.
Baca juga:
Terbukti Bagi Sembako Saat Kampanye, Caleg Perindo Divonis 6 Bulan Penjara
Diduga Mengantuk, Mobil Ketua Bawaslu Kecelakaan di Jakarta Timur
Tim Hukum Yakin Perkataan Ma'ruf Amin Tak Ditujukan ke Difabel, Ini Penjelasannya
Soal Disabilitas, Bawaslu Sebut Intinya Didata Dulu
Bawaslu Tegaskan Stiker Jokowi di Angkot Malang Melanggar Aturan
Bawaslu Sebut Kasus Pemasangan Poster Raja Jokowi Sedang Diproses