Bawaslu temukan 4 dugaan pelanggaran di Pilgub DKI putaran pertama
Bawaslu temukan 4 dugaan pelanggaran di Pilgub DKI putaran pertama. Menurut Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Daniel Zuchron, pelanggaran yang banyak terjadi di 60 TPS tersebut adalah pelanggaran administratif.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melakukan penelusuran dugaan pelanggaran prosedur di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di DKI Jakarta saat melangsungkan Pilkada serentak 2017 lalu. Pada awal pendataan, Bawaslu mendapatkan 52 TPS yang melakukan pelanggaran, namun kini telah berkembang menjadi 60 TPS.
Menurut Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Daniel Zuchron, pelanggaran yang banyak terjadi di 60 TPS tersebut adalah pelanggaran administratif.
Pertama adalah adanya dugaan pelanggaran terkait prosedur menjadi pemilih, bagi yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Dalam prosedur pemilihan, menurut Daniel, setiap warga pemilih harus menujukan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun di lapangan Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) banyak yang tidak melakukan pemeriksaan.
"Kadang KPPS tidak memeriksa KTP ke setiap yang datang karena mungkin tidak kenal," kata Daniel, yang ditemui di Kontor Bawaslu RI (3/3), Jakarta.
Kedua, adanya pelanggaran prosedur percetakan dan pendistribusian surat suara.
"Atas penelusuran yang dilakukan, pengawas mencatat adanya kelebihan dan kekurangan surat suara di TPS, yang juga dapat dilihat dari dari rekapitulasi penghitungan hasil pemungutan suara dimana sejumlah surat suara yang diterima, pada setiap tingkatan tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya (DPT+2,5%)," ujarnya.
Dugaan pelanggaran yang ketiga adalah prosedur pencetakan dan formulir C-6 dan blanko isian Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTB).
"Adanya pemilih terdaftar dalam DPT tidak mendapatkan formuir C-6 KWK, penggunaan form KWK orang lain, atau form KWK ganda tidak terlepas dari regulasi teknis yang diatur dalam SE KPU DKI Nomor 162/KPU-Prov-010/II/2017," tuturnya.
Dugaan pelanggaran terakhir, kata Daniel, adalah prosesur validasi dan verifikasi pemilih. Banyak juga yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.
"Terjadinya penggunaan form C-6 KWK orang lain atau penggunaan hak pilihnya lebih dari satu kali. Dan ada juga pemilih yang kehilangan hak pilihnya prosedur administrasi," tuturnya.
Terkait keempat hal tersebut, Daniel menegaskan, Bawaslu terus menegakan prosedur sebagaimana mestinya. Karena ini menyangkut kode etik.
"Tetapi kita tim Bawaslu, jangan sampai menjadi bagian dari prosedur tersebut tidak dilakukan karena itu konteksnya kode etik," tegas Daniel.
Baca juga:
Budayawan sebut Anies Baswedan bukan intelektual pluralisme
KPU khawatir Ahok salahgunakan jabatan jika tak ada kampanye
Temui Ganjar, Wagub Djarot singgung pemilih asal Jateng di DKI
Banyak laporan, Bawaslu DKI minta paslon tahan kampanye di putaran 2
Disebut tiru program OK OCE, Ahok bilang 'dia yang nyontek saya'
Ditemani ibu, Sandiaga lakukan pertemuan dengan Mamiek Soeharto
Pengamat LIPI nilai kampanye putaran kedua Pilkada DKI tak beralasan
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Siapa yang ditunjuk sebagai ketua tim pemenangan pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru