Begini Permohonan PPP ke MK Usai Gagal Masuk Senayan, Minta Suara Dikonversi jadi Kursi
PPP gagal memenuhi syarat 4 persen suara untuk bisa lolos parlemen
PPP gagal memenuhi syarat 4 persen suara untuk bisa lolos parlemen
- PPP Gagal ke Senayan Setelah Semua Gugatan Ditolak MK
- KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang Bikin Golkar Bertambah di Dapil Jabar 1
- PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus untuk Konversi Perolehan Suara Jadi Kursi di DPR
- Gagal Lolos ke Parlemen, PPP Ungkap Jumlah Perolehan Suara di Pileg 2024 di Jabar Beralih ke Partai Garuda
Begini Permohonan PPP ke MK Usai Gagal Masuk Senayan, Minta Suara Dikonversi jadi Kursi
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengisian kursi DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Pegunungan, Jumat (3/5).
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait penetapan hasil pemilu secara nasional, PPP tidak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen, sehingga PPP tidak bisa mengirim satu pun calon anggota legislatifnya ke Senayan.
Namun dalam permohonannya, PPP ingin MK bisa mengkonversi suara yang didapatnya jadi kursi di DPR sehingga PPP mempunyai perwakilan di legislatif.
Alasannya, MK berdasarkan keputusan lain sudah menghapus aturan ambang Parlemen batas 4 persen.
“Kondisi yang dialami oleh Pemohon tersebut menimbulkan ketidakadilan karena Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 tertanggal 29 Februari 2024 telah menyatakan ambang batas parlemen 4 persen inkonstitusional dan pemberlakuan penghapusan ambang batas tersebut ditunda di tahun 2024,”
kata kuasa hukum Pemohon, Iqbal Tawakkal Pasaribu di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat, seperti dikutip Sabtu (4/5).
Pemohon menjelaskan, PPP memperoleh 5.878.777 suara atau sama dengan 3,87 persen secara nasional, artinya hanya kurang 193.088 suara untuk bisa lolos ambang batas parlemen.
Maka dari itu, Pemohon meminta MK mengkonversikan suaranya yang ada menjadi kursi DPR RI agar rakyat yang telah memilih PPP memiliki wakilnya di legislatif.
“Pemohon meminta Mahkamah menyatakan perolehan suara sah sebesar 5.878.777 yang diperoleh berhak dikonversi menjadi kursi DPR RI serta memerintahkan Termohon mengkonversi perolehan suara sah anggota DPR Tahun 2024 yang diperoleh Pemohon sebesar 5.878.777 di Pemilu Tahun 2024 secara nasional menjadi kursi DPR RI,” ujar Iqbal dalam petitumnya.
Jika petitum itu ditolak, Iqbal meminta mahkamah mengabulkan petitum lain yaitu membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB hasil pemilihan umum anggota DPR RI Tahun 2024 pada dapil Provinsi Papua Pegunungan (Konversi PT 4 persen) dan anggota DPRD Kabupaten Yahukimo pada Dapil 5.
“Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pemilu anggota DPR RI Dapil Papua Pegunungan serta menetapkan hasil perolehan suara Pemohon dan suara partai lainnya yang benar untuk pemilu anggota DPRD Yahukimo Dapil 5 sebagai berikut: PPP perolehan suara yang benar 18.704 suara,” Iqbal menandasi.
Sebagai informasi, permohonan PPP tercatat dengan nomor Perkara Nomor 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.