Begini Respons Hasbi Hasan Didakwa Suap Rp11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp630 Juta
Jaksa menyebut Hasbi Hasan menerima suap dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Hasbi Hasan merupakan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA).
Begini Respons Hasbi Hasan Didakwa Suap Rp11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp630 Juta
Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan didakwa menerima suap atas penanganan perkara di MA sebesar Rp11,2 Miliar dan gratifikasi senilai Rp630 juga. Dirinya pun tidak melawan atas apa yang telah didakwa oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
- Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp630 juta
- Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Melawan, Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Gratifikasi Rp58 Miliar
- Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp50 Miliar
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Hasbi, Maqdir Ismail yang mengaku sempat keberatan dakwaan Jaksa. Namun menurutnya dakwaan Jaksa nantinya bakal dibuktikan saat pemeriksaan sejumlah saksi.
"Pertama kami sudah bicara bahwa kami tidak akan mengajukan eksepsi meskipun ya surat dakwaan kita sudah dengar ada hal-hal yang menurut kami agak enggak pas dan enggak kena. Akan tetapi bagi kami sekarang ini yang perlu adalah untuk segera kita melakukan pemeriksaan perkara ini secara baik dalam arti bahwa semua hal dari perkara ini bisa diungkap kebenarannya," kata Maqdir di ruang sidang Pengadilan Tipikor (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/12).
Selain itu, dirinya juga mengusulkan agar sidang selanjutnya digelar dua kali dalam seminggu. Lalu dirinya meminta agar dapat diberikan waktu kedepannya untuk berkonsultasi dengan Hasbi.
"Dalam rangka, kami bisa berkonsultasi dengan saudara terdakwa ini, kami mohon dengan hormat agar supaya kami diberi waktu yang cukup dalam arti bahwa termasuk di antaranya misalnya di lingkungan pengadilan ini agar kami diberi kesempatan yang cukup untuk berkonsultasi dengan saudara terdakwa. Tidak hanya satu orang dari penasehat hukum yang bisa menemui saudara terdakwa," ucap Maqdir.
Menanggapi pernyataan kubu Hasbi, Ketua Hakim Toni Irfan menyebut perihal eksepsi atau nota pembelaan terdakwa merupakan hak masing-masing.
Sementara untuk saran agar sidang digelar selama dua kali dalam seminggu, kata Toni akan melihat situasi proses sidang kedepannya.
"Terhadap persidangan kita minta dengan tepat waktu jam 10 kita laksanakan dan kita melihat keadaan situasi nya, apabila memungkinan persidangan kita laksanakan 2 kali dalam seminggu ya. Kita lihat dulu kondisinya," jelas Ketua Hakim.
"Yang ketiga yaitu adanya koordinasi antara terdakwa dengan penasehat hukum terdakwa nanti silahkan berkoordinasi dengan pak penuntut umum, dengan semua ya. Karena kami hanya memberikan suatu batasan tapi kewenangan ada pada penuntut umum," terang Toni.
Diketahui, Hasbi didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait dengan pengurusan perkara di MA. Hasbi didakwa melakukan hal itu bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.
"Terdakwa Hasbi Hasan bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp11,2 miliar,"
ujar jaksa KPK dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
Jaksa menyebut Hasbi Hasan menerima suap dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Suap bertujuan agar Hasbi mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang beproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.
Jaksa menyebut oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Budiman divonis bebas. Namun, di tingkat kasasi, atas pengaruh Hasbi Hasan, Budiman divonis dengan pidana lima tahun penjara. Salah satu hakim agung yang memimpi perkara ini yakni Gazalba Saleh.
Atas perbuatannya, Hasbi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Hasbi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400 dari Devi Herlina, Yudi Noviandri dan Menas Erwin Djohansyah.
Penerimaan gratifikasi itu berlangsung pada Januari 2021 sampai dengan Februari 2022 di Urban Air, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung; Kantor MA; Fraser Menteng Jakarta; The Hermitage Hotel Menteng; dan Novotel Cikini, Jakarta Pusat.
Hasbi didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.