Bela Setnov, Fadli Zon sebut laporan Sudirman Said ke MKD haram
Menurutnya, laporan Sudirman Said dengan menggunakan kop Kementerian ESDM merupakan sebuah itikad yang buruk.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon tak mau menyerah membela Ketua DPR Setya Novanto yang saat ini masih tersandung kasus 'Papa Minta Saham'. Kali ini, Fadli menyebut apa yang dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berupa bukti transkrip pencatutan nama Presiden Joko Widodo ihwal perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia merupakan sebuah hal yang haram.
"Saya sejak awal sampaikan barang yang dibawa Sudirman Said barang haram. Masa barang haram diterima karpet merah? Dari sisi legal standing memang masih bisa diperdebatkan. Pelaporan Ini bawa kop pemerintah," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/11).
Fadli mengklaim pelaporan yang dilakukan oleh Sudirman Said dengan menggunakan kop Kementerian ESDM merupakan sebuah itikad yang buruk. Dia malah menyatakan nantinya seluruh kementerian dan lembaga dapat melapor ke MKD 'hanya' karena tidak menyukai seorang anggota DPR.
"Kalau ini bisa jadi preseden buruk, bisa saja nanti setiap Sekjen, Dirjen dan setiap kementerian melapor ke DPR karena tidak suka dengan anggota dewan. Saya kira ini mekanisme yang tidak betul, campur tangan eksekutif ke internal legislatif. MKD adalah untuk legislatif. Bisa saja ini pelemahan untuk legislatif kita," klaim Fadli.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini meyakini dalam polemik PT Freeport Indonesia, sesungguhnya yang salah hanyalah Sudirman Said. Sebab, dia mengatakan ada upaya dari Sudirman Said untuk memperpanjang kontrak sebelum dua tahun masa kontrak habis pada 2021.
Selain itu, dia heran mengapa Setya Novanto yang menjadi sorotan. Pasalnya, orang nomor satu di parlemen itu masih sebatas diduga melakukan pelanggaran kode etik.
"Yang dilakukan Sudirman Said sudah jelas kesalahannya, UU Minerba, atau UU yang lain. Kalau yang dilakukan Pak Novanto, itu kan baru diduga melanggar etika, jadi satu hal yang jauh sekali bedanya, antara yang pasti melanggar UU dan baru diduga, itu pun belum tentu jelas barang buktinya," ujarnya.