Baleg DPR RI setuju RUU Wantimpres menjadi usulan inisiatif DPR.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas membantah, perubahan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) karena adanya permintaan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Diketahui, Baleg DPR RI setuju RUU Wantimpres menjadi usulan inisiatif DPR. Dalam RUU tersebut terdapat perubahan nomenklatur semula Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Selain itu, dalam RUU Wantimpres jumlah anggota nantinya yang dipilih Presiden tidak terbatas.
"Enggak ada (permintaan dari Prabowo), itu kita, kita berpikiran bahwa yang begini begini tidak perlu ada limitasi, kita serahkan kepada presiden karena kita menganut sistem presidensial," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7). Dia mengaku, pihaknya ingin mengembalikan sistem negara Indonesia dengan Revisi UU Wantimpres.
"Nah sekarang kalau dulu awal-awal reformasi itu kan parlemen heavy semuanya parlemen harus ini, padahal sistem kita adalah sistem presidensial. Harusnya di presiden yang menjadi pusat segala sesuatunya sehingga lebih mudah untuk meminta pertanggungjawaban terkait pelaksanaan program pembangunan," tuturnya.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai pemerintah yang dinyatakan setuju agar UU Wantimpres direvisi, Supratman tidak bisa menjawab secara jelas.
"Ya, kementerian," katanya."Nanti saya akan sampaikan," sambungnya. Lebih lanjut, ketika ditanya apakah nantinya ada aturan agar DPA diisi oleh mantan Presiden, Supratman menjawab jika hal itu merupakan kewenangan presiden nantinya. "Saya tidak tahu kalau itu. Sekali lagi kalau itu tanyakan ke presiden, saya buatnya membuat regulasi soal siapa dan kriterianya yang kami tentukan, orangnya siapa, latar belakangnya apa kami tidak tahu," pungkasnya.
Sebelumnya, Baleg DPR mengambil keputusan agar draf Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 tentang Wantimpres menjadi RUU inisiatif DPR. Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam rapat Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).
Dalam perjalanan rapat, sembilan fraksi di DPR tanpa penolakan dan catatan menyetujui agar hal itu segera dibawa ke paripurna untuk dijadikan RUU Inisiatif DPR.
"Dengan demikian sembilan fraksi semua menyetujui rancangan UU tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," kata Supratman.
Sembilan fraksi di DPR sebelumnya dimintai pandanganya soal setuju atau tidak agar RUU Wantimpres menjadi RUU inisiatif DPR.
Terlebih agar RUU ini segera bisa dibahas oleh DPR bersama dengan pemerintah dan akhirnya disetujui.
"Untuk itu minta persetujuan kepada bapak ibu sekalian apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas di tingkat selanjutnya, diproses, setuju ya," tanya Supratman dijawab 'setuju' para anggota.
Rapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.
DPR menyetujui RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU inisiatif DPR.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno bersama Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Menpan RB Azwar Anas.
DPR Akui Revisi UU Kementerian bakal Bahas Penambahan Jumlah Menteri jadi 40
Diketahui, dalam rapat pleno sembilan fraksi menyetujui atas perubahan tersebut.
Hal tersebut sesuai hasil rapat pimpinan (rapim) dan rapat badan musyawarah (bamus).
DIM RUU Wantimpres yang disusun pemerintah hampir sama dengan DIM yang diusulkan DPR RI.
DPR RI menggelar rapat panja, pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres)
DPR dan Pemerintah Sepakati Rencana Kerja Prabowo-Gibran
Tidak kurang 3.000 warga Dumai mengikuti deklarasi dukung Prabowo-Gibran
Pembahasan dan rapat pengambilan keputusan tingkat I dilakukan secara 'senyap' pada masa reses DPR
Adapun dalam RUU Kementerian Negara, jumlah menteri tidak lagi dibatasi di angka 34, melainkan menjadi tidak ada batasan sama sekali.