Bendum PDIP Olly Dondokambey nyalon di Pilkada Sulawesi Utara
Olly maju bersama Ketua DPRD Sulut dari PDIP Steven Kandouw.
Pasangan Olly Dondokambey dan Steven Kandouw diusung PDIP mendaftar calon gubernur (Cagub) dan wakil gubernur (Cawagub) Sulawesi Utara (Sulut) di KPUD. Kedatangan Olly dan Steven yang saat itu memakai baju putih lengan pendek, diterima Komisoner KPU Sulut yang dipimpin Yessy Momongan, di Manado.
Yessy Momongan mengatakan, hari ini, merupakan hari kedua dalam tahapan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
"Pendaftaran pasangan calon telah dibuka sejak Minggu (26/7) dan akan ditutup Selasa (28/7)," kata Momongan dikutip dari Antara, Senin (27/7).
Yessy Momongan mengatakan, dalam proses pendaftaran pasangan calon, KPU Provinsi Sulut tetap mengacu pada PKPU nomor 2 tahun 2015 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota.
"Dan kami telah buat pedoman teknisnya, surat keputusan KPU provinsi Nomor 2 tahun 2015 tentang tahapan program dan penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, yang memang telah dijadwalkan pendaftaran mulai 26-28 Juli 2015," katanya.
Momongan mengatakan, dalam proses pendaftaran hari ini, akan mengacu pada peraturan KPU nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota.
Serta juga PKPU nomor 12 tahun 2015 tentang perubahan atas PKPU nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan, pada bab IV tentang pendaftaran calon.
"Oleh karena itu nantinya dalam proses ini, akan mengikuti beberapa hal, mulai KPU menerima dokumen persyaratan, akan meneliti pemenuhan persyaratan dan meneliti keabsahan. Ini mekanisme sebagaimana yang diatur dalam peraturan," kata Momongan.
Pada saat itu dilakukan penyerahan dokumen pendaftaran oleh kedua pasangan calon Olly dan Steven, yang kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran.
Olly Dondokambey merupakan politisi PDI Perjuangan yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum PDI Perjuangan serta anggota DPP RI dari Daerah Pemilihan Sulut. Sedangkan Steven Kandouw merupakan politisi PDI Pejuangan Sulut yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Sulut.
Baca juga:
Hanya 1 kubu, dukungan PPP di Pilkada Kabupaten Malang ditolak KPU
Airin yakin menang, Ikhsan Modjo tak mau jual janji-janji
Ini 3 jagoan PDIP di pilkada Karawang, Cianjur dan Depok
Naik becak dan gendong bayi, Dewanti-Musrifah daftar ke KPU
Demi nyalon bupati & wakil, 3 anggota DPRD Sumsel mundur
Duet Airin dan Benyamin kembali maju di Pilkada Tangsel
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.