Beredar Dokumen Gerindra Usung Agusrin-Imron di Pilgub Bengkulu
Agusrin pernah tersangkut kasus korupsi dana pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah bangunan pada tahun anggaran 2006 hingga Rp 21,3 miliar.
Beredar surat berkop Partai Gerindra tentang rekomendasi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Periode 2020-2024. Dalam surat tersebut, Gerindra disebut menyetujui dan merekomendasikan pasangan Agusrin Maryono Najamuddin dan Imron Rosyadi.
Surat bernomor 08/913/Rekom/DPP-Gerindra/2020 itu tertera tanda tangan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Sekjen Ahmad Muzani. Tanggal keluar surat tertulis 4 Agustus 2020.
-
Siapa yang diusung oleh partai-partai pendukung Prabowo-Gibran? Dua nama yang santer bakal meramaikan Pilkada Jakarta adalah dua mantan Gubernur Ibu Kota dan Jawa Barat yakni Anies Baswedan dan Ridwan Kamil. Anies sebagai calon inkumben tampaknya bakal diusung oleh partai-partai pendukungnya di Pilpres 2024. Begitu juga dengan Ridwan Kamil yang didukung barisan partai pendukung Prabowo-Gibran.
-
Kapan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Apa yang diusung Prabowo Subianto dalam acara tersebut? Ketua Umum Pilar 08, Kanisius Karyadi, mengatakan bahwa kegiatan yang diikuti oleh 70 ribu lebih peserta ini merupakan bentuk dukungan terhadap Prabowo Subianto dalam menjaga dan merawat Persatuan Indonesia, sejalan dengan Sila ke-3 Pancasila.
-
Siapa yang bertemu dengan Prabowo Subianto? Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menemui Ketum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Apa yang ditolak mentah-mentah oleh Prabowo Subianto? Kesimpulan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta adalah tidak benar.
Keputusan mendukung Agusrin-Imron tersebut berdasarkan hasil rapat badan seleksi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah DPP Partai Gerindra. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan belum bisa memastikan kebenaran surat tersebut. Dia mengaku sedang dalam kondisi tidak sehat.
"Saya belum bisa cek," kata Dasco saat dihubungi merdeka.com, Rabu (12/8).
Surat tersebut juga mengamanatkan DPD Partai Gerindra Bengkulu untuk melakukan koordinasi dengan bakal Cagub dan Cawagub Bengkulu terkait persiapan pencalonan. DPP Gerindra meminta pengurus DPD Bengkulu untuk memenangkan pasangan Agusrin-Imron di Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
"Selanjutnya DPD Partai Gerindra Provinsi Bengkulu mengamankan dan memenangkan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur ini dengan mengerahkan semua potensi yang ada serta melibatkan Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota serta pengurus DPC, PAC dan Ranting Partai Gerindra di daerah pemilihan Provinsi Bengkulu," bunyi poin surat tersebut.
Merdeka.com mencoba menghubungi Ketua DPD Gerindra Bengkulu Susi Syahdonna Marleny Bachsin untuk mengonfirmasi surat dan instruksi DPP tersebut lewat telepon, namun tidak direspons.
Agusrin bukan nama baru di Bengkulu. Dia merupakan mantan Gubernur Bengkulu periode 2005-2012. Namun, namanya tercoreng kasus korupsi dana pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah bangunan pada tahun anggaran 2006 hingga Rp 21,3 miliar.
Namun, Dasco sebelumnya pernah menegaskan komitmen Gerindra tidak mengusung calon kepala daerah yang memiliki rekam jejak napi koruptor. Pimpinan partai di tiap daerah untuk melakukan seleksi ketat rekam jejak bakal calon kepala daerah.
"Gerindra sudah melalui Pak Ahmad Muzani selaku sekjen, sikap resmi Partai adalah kami tidak akan mencalonkan napi mantan koruptor di Pilkada," ujar dia.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Agusrin 4 tahun 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut Agusrin membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. PN Jakpus sempat membebaskan Agusrin. Beberapa pekan setelah itu, KPK menciduk Ketua Majelis Hakim yang memvonis bebas Agusrin yaitu Syarifuddin.
Proses hukum kemudian berlanjut di MA dengan permohonan kasasi oleh jaksa. Permohonan kasasi tersebut diterima. Tahun 2012, MA akhirnya menghukum Agusrin selama 4 tahun penjara.
Dia bebas dari penjara 2014 atau 6 tahun lalu. Sesuai dengan keputusan MA mantan napi korupsi yang sudah bebas lebih dari 5 tahun diperbolehkan mencalon kepala daerah.
(mdk/ray)