Berkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar
Berkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar
Berkas kasus dugaan politik uang yang menjerat calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrat Sulawesi Selatan (Sulsel), Syarifuddin Dg Punna sudah P21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Makassar.
- Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta
- Dua Caleg Demokrat Dilaporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu, Masuk Tahap Ajudikasi
- Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang Libatkan Caleg DPR di Jakbar saat Masa Tenang
- Berkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali
Berkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar
Bahkan tersangka dan barang bukti juga sudah diserahkan ke Kejari. Setelah P22 atau tahap dua, Kejari Makassar segera melimpahkan perkara itu ke pengadilan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Komisaris Devi Sudjana mengatakan, tersangka dan barang bukti juga sudah diserahkan kepada jaksa Kejari Makassar.
"Kemarin sudah dilimpahkan tersangka dan barang buktinya," ujarnya singkat kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Selasa (19/3).
Terpisah, Kepala Seksi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah membenarkan berkas kasus politik uang yang menjerat Syarifuddin Dg Punna sudah masuk tahap dua. Meski demikian, Alamsyah tak mengungkapkan apakah Syarifuddin Dg Punna ditahan atau tidak.
"Iya, sudah tahap dua kasusnya," ujarnya singkat.
Sekadar diketahui, Calon Legislatif (caleg) DPR RI daerah pemilihan (dapil) 1 dari Partai Demokrat, Syarifuddin Dg Punna telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan politik uang oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar. Syarifuddin mengaku sudah siap sejak awal jika ditetapkan sebagai tersangka.
Syarifuddin mengaku sudah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar, Minggu (10/3) kemarin. Dia mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.
“Alhamdulillah berjalan lancar, saya sampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada tim penyidik kepolisian telah bekerja dengan profesional,” ujarnya kepada wartawan, Senin (11/3)
Syarifuddin mengaku setidaknya empat jam dirinya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar. Dia mengungkapkan ada 20 pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada dirinya.
"Pertanyaannya hampir sama saat di Bawaslu. Terus terang saya sudah siap (jalani pemeriksaan), karena sudah ditetapkan tersangka,” tuturnya.
Syarifuddin mengungkapkan menjadi tersangka setelah video aksi bagi-bagi duitnya di Pantai Losari sebelum pencoblosan pada Februari 2024. Aksinya bagi-bagi uang tersebut viral di media sosial.
Meski demikian, Syarifuddin menegaskan jika apa dia lakukan saat itu bukan politik uang. Dia berdalih bahwa itu hanya sedekah.
"Perolehan suara saya kalau khusus caleg itu mustahil ya (politik uang), karena hanya seribuan. Justru saya sebelumnya orang menggaungkan penolakan terhadap money politics,” ucapnya.
"Pada saat itu juga dana yang saya siapkan itu di kantong saja, tapi karena sampai di sana banyak yang kumpul akhirnya saya kasian, jadi saya ambil duit di mobil," tuturnya.
Syarifuddin mengaku saat itu setidaknya hampir Rp5 juta uang yang dibagi. Dia kembali menegaskan hal tersebut adalah sedekah dan bukan politik uang.
"Dibagi sekitar Rp5 jutaan, sama sekali bukan money politics tapi sedekah,” jelasnya.
Meskipun menjalani proses pemeriksaan intensif, Sadap menegaskan bahwa dirinya tidak berada dalam status penahanan pihak berwenang.