BPK temukan 10 masalah, KPU tegaskan tak ada penundaan pilkada
KPU tetap akan menyelenggarakan pilkada serentak sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Komisioner KPU Fery Kurnia Rizkyansyah menyatakan pihaknya mengapresiasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut gelaran persiapan pilkada serentak tahun ini dirundung sepuluh masalah. Dia mengaku temuan BPK tersebut akan dijadikan cambukan bagi KPU untuk lebih siap menggelar pilkada serentak.
"Tentunya kami apresiasi atas terobosan (BPK) dalam mengawal proses pilkada yang berkualitas. Terkait dengan temuan tersebut, ada hal yang memang sudah terlaksana seperti tahapan, jadwal dan program, namun tentunya dalam pengawalan SDM perlu optimalisasi," kata Ferry saat dihubungi, Senin (13/7).
Lewat temuan BPK ini banyak pihak yang beranggapan bahwa pilkada dapat ditunda, namun Ferry menegaskan Pilkada serentak yang digelar bulan Desember itu tetap akan diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
"Kalau penundaan, saya pikir terlalu jauh. Komitmen diawal terkait ini kan bukan dalam konteks penundaan," ujarnya.
Berikut 10 hasil dari pemeriksaan BPK yang telah dilaporkan ke pimpinan DPR siang tadi.
1. Penyediaan anggaran pilkada belum sesuai ketentuan
2. NPHD pilkada di beberapa daerah belum ditetapkan dan belum sepenuhnya sesuai ketentuan
3. Rencana penggunaan anggaran hibah pilkada belum sesuai ketentuan
4. Rekening hibah pilkada serentak 2015 pada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi/Panwaslu Kabupaten/Kota belum sesuai ketentuan
5. Perhitungan biaya pengamanan pilkada serentak belum dapat diyakini kebenarannya
6. Bendahara PPK, pejabat pengadaan/Pokja ULP, dan PPHP pada Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak sebagian besar belum bersertifikat dan belum ditetapkan dengan surat keputusan
7. Kesiapan pedoman pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana hibah belum memadai
8. Mahkamah Konstitusi belum menetapkan prosedur operasional standar sebagai acuan dalam penyelesaian perselisihan hasil pilkada serentak 2015
9. Tahapan persiapan pilkada serentak belum sesuai dengan jadwal dalam peraturan KPU no 2 tahun 2015
10. Pembentukan panitia ad hoc tidak sesuai ketentuan