'Buat putusan dilanggar sendiri, jadikan kredibilitas MA hancur'
"MA menciptakan kebingungan di dalam masyarakat kita. Terutama bagaimana mungkin masyarakat percaya kepada produk pengadilan kalau MA sendiri secara terang-terangan melakukan pelanggaran terhadap apa yang sudah diputuskan oleh MA," ungkapnya.
Pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masih menjadi perbincangan publik. Hal tersebut terjadi karena regulasi hukum yang dibuat Mahkamah Agung (MA), namun dilanggar juga oleh MA.
Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap berpendapat, sikap MA yang mematahkan regulasinya sendiri itu membuat kredibilitas induk lembaga peradilan ini hancur.
"Kejadian kemarin itu membuat kredibilitas hancur membuat proses pencari keadilan juga terganggu," kata Mulfachri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/4).
Dia melanjutkan, sikap MA membuat masyarakat bingung karena lembaga hukum yang tinggi juga bisa melanggar putusan yang sudah dibuat.
"MA menciptakan kebigungan di dalam masyarakat kita. Terutama bagaimana mungkin masyarakat percaya kepada produk pengadilan kalau MA sendiri secara terang-terangan melakukan pelanggaran terhadap apa yang sudah diputuskan oleh MA," ungkapnya.
Politikus PAN ini menjelaskan, sebelumnya MA membatalkan peraturan DPD yang menginginkan masa jabatan 2,5 tahun karena tidak sesuai dengan kriteria lembaga. Sehingga MA memutuskan untuk menetapkan periode DPD Menjadi 5 tahun.
Namun anehnya, kata dia, MA malah melantik Oesman Sapta Odang menjadi pimpinan DPD RI.
"Peraturan DPD (2,5 tahun) tidak bisa diterapkan karena memang dianggap tidak sesuai dengan karakteristik lembaga dan juga ada pertimbangan hukum lainnya. 2,5 Tahun pertimbagan hukum itu dianggap tidak tepat dan itu MA menutuskan agar periodesasi kepemimpinan berlangsung 5 tahun. Kemudian MA ikut melantik, kan aneh," ujarnya.
Oleh karena itu, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyarankan agar MA membuat produk hukum baru yang beranulir pada keputusan yang sebelumnya. Hal itu dilakukan agar kepemimpinan DPD memiliki legalitas.
"Semua keputusan hukum yang lahir dari MA adalah produk hukum baru baik itu dalam bentuk fatwa ataupun dalam bentuk apapun. Tentu harus menganulir keputusan sebelumnya agar kepemimpinan yang sekarang itu memiliki legalitas," tandasnya.
Baca juga:
Jadi Ketua DPD, Oesman Sapta belum lepas jabatan Wakil Ketua MPR
MPR serahkan ke DPD untuk selesaikan kisruh jabatan Oesman Sapta
Pimpinan DPD baru dilantik, Ratu Hemas belum kembalikan fasilitas
Komisi II DPR minta OSO mundur dari wakil ketua MPR dan fokus di DPD
DPD kisruh, dukungan keuangan & fasilitas tertentu ditangguhkan
MPR gelar rapim bahas Oesman Sapta rangkap jabatan
Ketua MPR: Kita doakan DPD selesai masalahnya
-
Kenapa PDIP berencana membawa kasus kecurangan ke Mahkamah Konstitusi? PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Bagaimana cara Ma'ruf Amin diantar ke kantor DPP PKB? Dia diantar mobil Toyota Alphard dengan pengawalan dari Paspampres yang telah sejak siang mempersiapkan kedatangannya.
-
Kapan Ma'ruf Amin datang ke kantor DPP PKB? Berdasarkan pantauan merdeka.com, Ma'ruf datang sekira 15.46 WIB.
-
Kapan Menaker Ida menerima audiensi pengurus DPP APINDO? Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerima audiensi pengurus DPP APINDO Periode 2023 s.d 2028 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (21/8).
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Kenapa DPR mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.