Bukan Puan Maharani, Sufmi Dasco Pimpin Rapat Paripurna Pengesahan Revisi RUU Pilkada Hari Ini
"Saya yang mimpin," kata Dasco sambil berjalan menuju ruang rapat paripurna.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan melangsungkan rapat paripurna untuk mengesahkan Revisi Undang-undang (UU) Pilkada menjadi UU pada rapat Kamis (22/8/2024) pagi ini. Berdasarkan laman DPR RI, Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.
Pantauan di lokasi, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tiba di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pukul 08.50 WIB. Dia dan Menteri Hukum dan HAM Supratman tampak berjalan menuju ruang rapat paripurna.
- Puan Jabarkan Tugas Lima Pimpinan DPR, Sufmi Dasco Urus Politik dan Keamanan
- Puan Maharani Pimpin Rapat Pengesahan Penambahan 2 Komisi dan Badan Aspirasi DPR RI
- Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna, Salah Satunya Penetapan Komisioner KPU Baru
- Puan Baca Pantun saat Rapat Paripurna DPR: Capek-capek ke TPS, Tapi Enggak Ikut Kata Hati Rugi Dong
Dengan wajah semringah, Dasco mengatakan rapat paripurna terkait akan dipimpinnya.
"Saya yang mimpin," kata Dasco sambil berjalan menuju ruang rapat paripurna.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) menyatakan, Baleg telah menyurati pimpinan DPR untuk segera menggelar rapat paripurna mengesahkan revisi UU Pilkada.
"Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah Kamis besok ya. Insyaallah besok. Nanti akan disahkan di paripurna RUU ini," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
Badan Legislasi DPR bersama pemerintah dan menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke paripurna.
Keputusan kilat itu diambil dalam rapat kerja tingkat I antara Baleg dengan Kemendagri, Kemenkumham, pada Rabu (21/8). Pembahasan hingga pengesahan tingkat 1 berlangsung setengah hari, yakni pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.
Langkah Baleg DPR ini dinilai sebagai bentuk upaya menganulir putusan Mahakamah Konstitusi (MK) yang mengatur ambang batas baru untuk pengajuan calon kepala daerah serta usia minimal calon kepala daerah.