Bukan Soal Editan Foto Cantik, Ini Alasan MK Lanjutkan Gugatan Caleg DPD NTB
Mahkamah Konstitusi melanjutkan gugatan caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Barat Farouk Muhammad yang melibatkan caleg DPD NTB terpilih Evi Apita Maya. Evi dituding perolehan suara dipengaruhi rekayasa foto menjadi lebih cantik.
Mahkamah Konstitusi melanjutkan gugatan caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Barat Farouk Muhammad yang melibatkan caleg DPD NTB terpilih Evi Apita Maya. Evi dituding perolehan suara dipengaruhi rekayasa foto menjadi lebih cantik.
Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyebut alasan mengapa majelis hakim memutuskan melanjutkan gugatan tersebut. Dalam permohonan perkara tersebut, kata Palguna ada hitungan berkaitan dengan suara.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Bagaimana proses pergantian Hakim Konstitusi dalam sidang sengketa Pileg PSI? "Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah," kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Gedung Pancasila berada di mana? Tidak semua bangunan lawas bisa lestari hingga sekarang. Sayangnya, sebagian di antaranya dibiarkan tak terawat kendati memiliki nilai sejarah, salah satunya gedung Pancasila yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan gugatan batas usia capres dan cawapres? Mahkamah Konsitutusi (MK) menggelar sidang putusan gugatan batas usia capres dan cawapres dalam UU Pemilu.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
"Persoalan dalil edit foto itu soal satu dalil, bukan itu yang menyebabkan lolosnya," jelas Palguna kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/7).
Palguna mengatakan, hakim meloloskan karena dalam posita ada hitungan suara. Majelis hakim fokus kepada hitungan suara tersebut. "Itu ada hitung-hitungan yang berkaitan dengan suara itu yang bikin lolos," ucapnya.
Mahkamah Konstitusi memutuskan melanjutkan perkara 'foto cantik' caleg Dewan Perwakilan Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif. Evi digugat oleh caleg petahana Farouk Muhammad yang kali ini gagal ke parlemen. Gugatan tersebut bakal masuk sidang pemeriksaan pembuktian.
Hakim Konstitusi Aswanto membacakan perkara yang dinyatakan dilanjutkan dalam sidang pembacaan dismissal di Mahkamah Konstitusi. Gugatan Farouk terhadap Evi disidang oleh Panel III yang meliputi Provinsi Jawa Barat, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara.
"Kami bacakan daftar perkara yang pemeriksaan akan dilanjutkan pada tahap sidang pembuktian untuk panel tiga. Perkara 03 dan seterusnya Farouk Muhammad DPD NTB," ujar Aswanto membacakan putusan sela di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/7).
Farouk Muhammad melakukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi karena tidak lolos ke Senayan. Farouk menempati posisi ke lima dengan 188.687 suara.
Evi Apita Maya sebagai caleg DPD dengan suara terbanyak dianggap melakukan kebohongan dengan memanipulasi foto agar berpenampilan menarik.
Baca juga:
Evi Apita Maya Harap Hakim MK Adil Putuskan Gugatan 'Foto Cantik'
Inilah Foto-Foto Cantik Evi Apita Maya, Caleg DPD yang Digugat ke MK
Foto 'Terlalu Cantik' Evi Apita Maya yang Digugat ke MK
Panel Kedua, MK Gugurkan 23 Permohonan PHPU Pemilihan Legislatif
MK Loloskan Perkara NasDem Terkait Suara di Malaysia
Panel Pertama, MK Tidak Lanjutkan 14 Perkara Gugatan Pemilihan Legislatif