Buntut Aksi Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD, Bawaslu Panggil Eko Patrio, Uya Kuya dan Pasha Ungu
Bawaslu memanggil Eko Patrio, Sigit Purnomo alias Pasha Ungu, Uya Kuya buntut aksi Gibran bagi-bagi susu di CFD
Benny menegaskan, pihaknya tak pandang bulu dalam penanganan kasus pelanggaran pemilu.
Buntut Aksi Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD, Bawaslu Panggil Eko Patrio, Uya Kuya dan Pasha Ungu
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, pihaknya memanggil 3 kader dari Partai Amanan Nasional (PAN).
- Buntut Bagi-Bagi Susu di CFD, Bawaslu Jakarta Pusat Bakal Periksa Gibran
- Uya Kuya, Eko Patrio hingga Pasha Ungu Pastikan Hadiri Pemeriksaan Bawaslu Buntut Aksi Gibran Bagi-Bagi Susu di Kawasan CFD
- Kamis, Bawaslu Kembali Panggil Eko Patrio, Uya Kuya, Pasha Ungu Buntut Gibran Bagi Susu di CFD
- Eko Patrio, Uya Kuya dan Pasha Mangkir Pemeriksaan Bawaslu Buntut Gibran Bagi Susu di CFD
Ketiga kader PAN tersebut yakni, Eko Patrio, Sigit Purnomo alias Pasha Ungu, Uya Kuya.
Mereka dipanggil buntut aksi Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka membagikan susu di Car Free Day (CFD) di kawasan Sudirman-Thamrin pada Minggu (3/12).
"Saya dapat update mulai ada pemanggilan, itu kan selain mas Gibran ada caleg-caleg juga. Dari PAN, itu ada Pak Eko, Uya Kuya, kemudian Pasha. Itu sudah mulai dilakukan verifikasi,"
kata Benny, kepada wartawan, di Kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (16/12).
merdeka.com
Benny menegaskan, pihaknya tak pandang bulu dalam penanganan kasus pelanggaran pemilu. Hal tersebut sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Bawaslu RI."Tentu kalau soal penanganan pelanggaran seperti yang disampaikan pak ketua Bawaslu. Kami Bawaslu tidak akan pandang bulu. Tidak akan tebang pilih. Dan tentu patokan kita adalah regulasi. Sejauh itu ada dasar hukum tentu kita akan jalankan," ucap dia.
Lebih lanjut, Benny menegaskan regulasi telah dijelaskan jika arena CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik (parpol).
Menurut dia, CFD hanya diperuntukkan sebagai kegiatan olahraga atau sosial budaya di masyarakat.
“Kalau CFD itu kan bebas dari aktivitas politik apalagi kampanye. Kan gitu. Kan itu dilarang. Termasuk Bawaslu RI juga sudah menyampaikan itu," imbuh dia.