Buntut Sebut Pemerintah Legalkan Zina Tengku Zulkarnain Dilaporkan ke Bawaslu
Diduga terdapat pelanggaran kampanye pemilu berupa fitnah dan penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Tengku Zulkarnain.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain dilaporkan ke Bawaslu terkait pernyataan soal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Ia mengatakan hal tersebut ketika berceramah di suatu tempat yang kemudian tersebar di media sosial.
Dalam video tersebut Tengku Zulkarnain mengatakan pemerintah yang mengusulkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Dia menyebut pemerintah akan melegalkan zina dan menyediakan alat kontrasepsi untuk muda-mudi apabila RUU itu disahkan.
-
Apa itu upacara bekakak? Bekakak merupakan sebuah ritual budaya asli Jawa yang bertujuan untuk mengenang kesetiaan sepasang abdi dalem kesayangan Sri Sultan Hamengkubuwono I bernama Kyai Wirasuta dan Nyai Wirasuta.
-
Apa yang dimaksud dengan kata baku dalam Bahasa Indonesia? Sementara itu, pengertian kata baku adalah kata yang sudah sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang telah ditentukan. Artinya, kata baku adalah kata yang sudah benar, baik dari segi aturan maupun ejaan penulisannya. Biasanya, kata baku digunakan dalam situasi formal atau resmi, baik untuk percakapan mupun tulisan.
-
Apa yang dimaksud dengan bekas luka? Bekas luka adalah perubahan permanen pada kulit atau jaringan tubuh lainnya yang terbentuk sebagai hasil dari proses penyembuhan setelah terjadinya cedera atau kerusakan pada kulit.
-
Kapan Bojan Hodak resmi melatih Persib Bandung? Bojan sendiri resmi menjadi pelatih Persib Bandung mulai hari ini, Rabu 26 Juli 2023.
-
Kapan upacara bekakak diadakan? Upacara ini dilaksanakan pada hari Jumat bulan Sapar.
"Fitnah dan penyebaran berita bohong tersebut kami ketahui dari video ceramah Tengku Zulkarnain melalui akun twitter Ace Hasan Syadzily dengan nama akun @accehasan76," kata Direktur Eksekutif Jaringan Advokat Pengawal NKRI (Japri) di Bawaslu, Jumat (15/3).
Diduga terdapat pelanggaran kampanye pemilu berupa fitnah dan penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Tengku Zulkarnain yang merupakan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Paslon 02 Prabowo-Sandi melalui ceramahnya yang tersebar dan viral melalui video di berbagai media sosial.
"Kami menilai ceramah Tengku Zulkarnain di dalam video yang tersebar di media sosial tersebut merupakan sebuah fitnah dan berita bohong dimana dalam ceramahnya tersebut pada intinya Tengku Zulkarnain menyebutkan bahwa 'Pemerintah melegalkan LGBT dan Zina jika RUU P-KS disahkan'," kata dia.
Tindakan tersebut, merupakan pelanggaran dalam kampanye pemilu yakni Kampanye Hitam (Black Campaign) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 1 huruf c dan d, dan pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 6 ayat (1) huruf c dan d Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum juncto Pasal 69 ayat (1) huruf c dan d dan ayat (4), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Maka dengan ini kami melaporkan dugaan pelanggaran kampanye pemilu yakni Kampanye Hitam (Black Campaign) berupa fitnah dan penyebaran berita bohong (HOAX) Kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, yang dilakukan oleh Tengku Zulkarnain," tegasnya.
Tengku Zulkarnain telah melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf c dan d juncto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 6 ayat (1) huruf c dan d Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum juncto Pasal 69 ayat (1) huruf c dan d dan ayat (4), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Sebelumnya, Zulkarnain sudah meminta maaf melalui akun twitternya @ustadtengkuzul.
"Dengan ini saya mencabut isi ceramah saya tentang hal tersebut. Dan meminta maaf karena mendapat masukan yang salah," ucap Zulkarnain melalui akun Twitter-nya, Selasa (12/3).
Baca juga:
Saat Bersama AHY, Prabowo Puji Kinerja KPU dan Bawaslu Selama Pemilu 2019
KPK Desak Bawaslu Usut Kasus 31 Kepala Daerah Dukung Jokowi
Bawaslu Sebut 92 Daerah di Indonesia Rawan Penyebaran Hoaks
Bawaslu: Kebohongan Publik Daya Ledaknya Luar Biasa Tinggi dan Berbahaya
Bawaslu Jaksel Tertibkan APK yang Langgar Aturan di 8 Lokasi
Bawaslu Temukan 5.859 Lembar Surat Suara Rusak di Dumai