Cak Imin Sesalkan UU Pemilu dan Pilkada Batal Direvisi
Komisi II DPR RI sebelumnya membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu yang menggabungkan UU Pemilu dan UU Pilkada. Namun, pada perjalanannya sikap pemerintah tidak menginginkan ada perubahan UU.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengungkap rasa penyesalannya karena perubahan sistem politik melalui revisi undang-undang batal dilaksanakan. Menurutnya, mendekati 25 tahun era reformasi seharusnya dilakukan evaluasi sistem demokrasi untuk memperbaiki dan menyempurnakan sistem yang sudah keropos.
"Evaluasi sistem demokrasi kita, kita tambal yang keropos, kita ubah yang mengalami kepalsuan dan kebuntuan kita ubah menjadi perbaikan dan penyempurnaan sistem demokrasi kita," ujar Cak Imin dalam pidato Harlah PKB ke-23, Jumat (23/7).
-
Apa yang diklaim dalam video tersebut tentang PKB dan Cak Imin? Sebuah video berdurasi 8 menit 10 detik beredar di platform YouTube dengan klaim Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak uang dengan nominal fantastis sebesar Rp4 triliun.
-
Apa yang diusulkan Cak Imin terkait IKN? Cak Imin mengusulkan membangun 40 kota lain untuk ditingkatkan levelnya agar menyamai Jakarta. Itu sebagai bagian pemerataan pembangunan di Indonesia.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Siapa yang memimpin rapat pleno PKB bersama Cak Imin? "Iya benar (datang) sebagai Dewan Syuro. Belum tahu (pembahasan apa), katanya rapat pleno," ucap Tommy singkat.
-
Apa yang telah diserahkan oleh Cak Imin terkait Pilkada? Saya sejak keputusan banyak yang harus diambil, dilemanya saya tidak ikut-ikut, saya serahkan ke Desk Pilkada," kata Cak Imin kepada wartawan di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/7).
"Oleh karena itu sebetulnya PKB termasuk salah satu yang menyesal perubahan sistem politik melalui paket UU Politik ini tidak dilakukan," sambungnya.
Komisi II DPR RI sebelumnya membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu yang menggabungkan UU Pemilu dan UU Pilkada. Namun, pada perjalanannya sikap pemerintah tidak menginginkan ada perubahan UU. Partai-partai yang tadinya mendukung, termasuk partai pemerintahan, kemudian berubah sikap.
Lebih lanjut, Cak Imin bilang karena sudah menjadi keputusan politik koalisi pemerintah akhirnya PKB harus mengikuti keputusan tersebut.
"Tetapi itu menjadi keputusan politik yang harus kita ikuti karena ini sudah menjadi keputusan koalisi," ujarnya.
Wakil Ketua DPR RI ini mengingatkan perlunya penyempurnaan sistem politik nasional dengan adanya penyempurnaan paket sistem undang-undang politik.
"Tetapi kita perlu mencatat salah satu agenda penyempurnaan sistem politik nasional kita adalah melalui penyempurnaan paket sistem UU politik ini," ucapnya.
Agenda yang mendesak adalah penguatan legislatif pusat dan penguatan legislatif daerah untuk mensinergikan program nasional hingga efektif di tingkat daerah.
"Ini salah satu agenda mendesak, demokrasi yang bermartabat, demokrasi yang bermanfaat, demokrasi yang memberi hasil nyata yang bermanfaat bagi masyarakat. Bukan demokrasi untuk euforia, bukan demokrasi untuk kepentingan pemuasan sistem belaka. Tetapi demokrasi yang produktif dan percepatan keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan," pungkas Cak Imin.
Baca juga:
PKS Duga Revisi UU Pemilu Bakal Dilakukan Jelang 2024
Perludem: Penjabat Kepala Daerah Tak Sejalan dengan Konsep Otonomi Daerah
Mendagri Tegaskan Pemilu pada April 2024 Tak Bisa Ditunda
Bicara RUU Pemilu, Kemendagri Jamin Penjabat Kepala Daerah Punya Legitimasi
Kemendagri Sebut Pilkada 2020 Jadi Pelajaran untuk Hadapi Pemilu 2024