Cak Imin setuju anggota DPR yang maju di Pilkada harus mundur
Pria yang akrab disapa Cak Imin ini menyebut belum akan merubah mekanisme pencalonan kadernya
DPR bersama pemerintah hingga kini terus membahas revisi UU Pilkada. Tujuh poin yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui judicial review pun tengah dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam perubahan kedua peraturan itu.
Salah satu poinnya adalah Putusan MK No. 33/PUU-Xlll/2015 yang berisi kewajiban anggota DPR, DPD dan DPRD untuk mundur pasca ditetapkan sebagai calon (Pasal 7 huruf s).
Mengomentari hal itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengaku setuju bila ada anggota DPR yang hendak maju menjadi kepala daerah maka diwajibkan untuk mundur dari jabatannya.
"Pasti harapannya anggota DPR yang nyalon harus mundur saya kira bisa dikasih tengah cuti sama kaya yang lain cuti. Bupati kalau nyalon di Gubernur mundur enggak? Oh sama-sama mundur ya? Yaudah kalo gitu samain aja lah," kata kata Muhaimin usai acara ramah tamah 'Nusantara Mengaji' di Ciganjur, Jakarta Selatan, Jumat (6/5).
Kendati demikian, pria yang akrab disapa Cak Imin ini menyebut belum akan merubah mekanisme pencalonan kadernya yang akan maju menjadi pemimpin daerah. Menurutnya, prosesnya masih sama yakni melalui pengujian elektabilitas kader di lapangan dan survei internal partai.
"Kalau kita sudah menganut sistem sekarang, yg maju 2017 dari kader memungkinkan dengan elektabilitas kerja di lapangan, kalau survei jelek enggak akan maju," tuntasnya.