Caleg PDIP protes tak ada TPS di banyak rumah sakit
Eko berharap, DPR segera membentuk Pansus tentang dugaan penghilangan hak konstitusi warga negara.
Tidak tersedianya tempat pemungutan suara (TPS) di beberapa rumah sakit di sejumlah daerah, telah membuat banyak pasien kehilangan suaranya. Hal ini dinilai melanggar hak konstitusional warga.
"Kita sudah mengingatkan KPU sebelumnya agar melakukan perbaikan DPT yang karut marut hingga pencoblosan. Kita harapkan Bawaslu segera bertindak cepat menangani tindak lanjut akibat kebijakan KPU yang tidak menempatkan TPS khusus di rumah sakit," kata Caleg PDIP Provinsi DIY, Eko Suwanto, lewat keterangan tertulis, Sabtu (12/4).
Eko mengatakan, tidak adanya TPS di rumah sakit juga telah merugikan dirinya sebagai caleg. "Saya termasuk yang dirugikan karena tenaga medik dan paramedik yang sebagian adalah para relawan tim kesehatan saya tidak bisa menggunakan hak pilihnya," ujar anggota Komisi A DPRD DIY yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan DIY ini.
Eko menegaskan, tindakan KPU ini nyata-nyata melanggar hak konstitusi warga negara. "Selain masalah DPT yang melanggar UU Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 33 dan 40 di mana kita masih temukan DPT bermasalah, kualitas permasalahan DPT pada Pemilu 2014 tidak lebih baik dari amburadulnya DPT tahun 2009," ujar dia.
Eko berharap, DPR segera membentuk Pansus tentang dugaan penghilangan hak konstitusi warga negara yang dilakukan penyelenggara pemilu.
"Selain permasalahan DPT, kita ajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proses rekapitulasi suara dan IT KPU agar tidak terjadi kecurangan seperti pengalaman Pemilu 2009," ujarnya.
Seperti diberitakan, sejumlah rumah sakit tidak mendirikan TPS saat hari pencoblosan. Seperti di Yogyakarta dan Karawang. Bahkan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, pun tidak ada bilik TPS.