Calon petahana tak terbendung di Pilkada Pematang Siantar
Pasangan nomor urut 2, Hulman Sitorus dan Hefriansyah Noor, hampir dipastikan menang telak pada pilkada Kota Pematang Siantar, Sumut. Berdasarkan rekapitulasi hasil pindai formulir C1 yang dilansir situs KPU, calon petahana ini menguasai lebih dari separuh suara sah.
Pasangan nomor urut 2, Hulman Sitorus dan Hefriansyah Noor, hampir dipastikan menang telak pada pilkada Kota Pematang Siantar, Sumut. Berdasarkan rekapitulasi hasil pindai formulir C1 yang dilansir situs KPU, calon petahana ini menguasai lebih dari separuh suara sah.
Hingga Kamis (17/11) pukul 11.30 WIB, laman http://pilkada2015.kpu.go.id/pematangsiantarkota sudah menampilkan 99,81 persen hasil rekapitulasi hasil pindai formulir C1 atau formulir berisi data penghitungan suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hanya formulir C1 dari 1 TPS di Kecamatan Siantar Martoba yang belum dipindai. Sedangkan dari 7 kecamatan lainnya sudah selesai 100 persen. Pada Pilkada Pematang Siantar terdapat 535 TPS.
Total sudah 114.619 suara yang terpindai. Jumlah itu terdiri dari 107.328 suara sah dan 7.543 suara tidak sah.
Dari hasil rekapitulasi itu, pasangan Hulman Sitorus dan Hefriansyah, unggul dengan perolehan 59.336 suara (55,03 persen). Perolehan suara mereka terpaut jauh dari posisi kedua yang ditempati pasangan Wesly Silalahi dan Sailanto dengan perolehan 25.542 suara (23,69 persen).
Sementara pasangan Teddy Robinson Siahaan dan Zainal Purba menduduki peringkat ketiga dengan perolehan 18.919 suara (17,55 persen). Posisi paling buncit diisi pasangan Sujito dan Djumadi dengan perolehan 4.031 auara (3,74 persen).
Hasil pemindaian formulir Model C1 ini belum ditetapkan sebagai hasil resmi Pilkada Kota Pematang Siantar. Website KPU menyatakan data ini masih bersifat sementara dan bukan hasil final. Kesalahan yang terdapat pada rekapitulasi pada formulir ini diperbaiki pada rekapitulasi di tingkat atasnya.
Seperti diberitakan, pemungutan suara Pilkada Pematang Siantar baru digelar Rabu (16/11). Proses ini tertunda sekitar 11 bulan dari jadwal pada 9 Desember 2015 menyusul gugatan hukum dilayangkan pasangan Survenof Sirait dan Parlindungan Sinaga, yang dicoret KPU setempat.
Pemungutan suara akhirnya diselenggarakan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Survenof Sirait dan Parlindungan Sinaga dinyatakan kalah dalam proses hukum itu dan tak dapat ikut pilkada.
Pilkada ini hanya diikuti empat pasang calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Keempat pasangan itu, yakni Sujito-Djumadi, Hulman Sitorus-Hefriansyah Noor, Teddy Robinson Siahaan-Zainal Purba, dan Wesly Silalahi-Sailanto.