Calon tunggal yang kalah bisa gugat hasil pilkada ke MK
Yang menjadi tergugat dan termohon adalah KPU sebagai penyelenggara.
Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan tidak mungkin terjadi ketika pemenang dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015 telah diumumkan. Untuk daerah yang memiliki dua paslon atau lebih, gugatan ke MK tentu saja dilakukan antara paslon. Namun bagaimana dengan tiga daerah (Blitar, Tasikmalaya, dan Timor Tengah Utara) yang memiliki pasangan calon tunggal, pihak yang kalah akan menggugat siapa?
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fery Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pasangan calon tunggal yang kalah (tidak terpilih) tentu saja bisa menggugat hasil pilkada ke MK. Adapun yang menjadi tergugat dalam sengketa Pilkada bagi paslon tunggal ini adalah KPU sebagai penyelenggara pilkada.
"Kalau paslon tunggal ternyata tidak menang, boleh enggak dia gugat ke MK? Ya boleh, berdasarkan PMK 4 tahun 2015. Yang menjadi tergugat dan termohon adalah KPU sebagai penyelenggara," ujar Fery di gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (1/12).
Sementara itu Komisioner KPU lainnya Hadar Nafis Gumay mengatakan, penentuan pemenang dalam Pilkada serentak bagi tiga daerah paslon tunggal ini adalah berdasarkan jumlah pemilih yang mengatakan setuju. Meski tak ada batas tertentu yang harus dicapai, pemenang, kata dia diperoleh dari perbandingan jumlah pemilih setuju dan tidak setuju.
"Cara menentukan pemenangnya ya dibandingkan saja jumlah suara setuju dan tidak setujunya. Kalau lebih banyak setuju maka dia akan dinyatakan sebagai pemenangnya," sambung dia," kata Hadar di tempat yang sama.
Baca juga:
Ini cara penentuan pemenang pilkada di 3 daerah dengan calon tunggal
Soal calon tunggal Pilkada, Ketua KPU bilang rugi tak datang ke TPS
MK nyatakan pemantau pemilu bisa gugat hasil pilkada calon tunggal
Ini isi Peraturan KPU soal pasangan calon tunggal pilkada
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.