Catat, Begini Cara Mudah Lapor Kecurangan Pilkada 2024 secara Online dan Offline
Masyarakat bisa berkontribusi menyukseskan pemilu dengan cara melaporkan setiap kecurangan yang terjadi di lapangan.
Menjelang hari pencoblosan, keterlibatan masyarakat dalam mengawasi jalannya Pilkada 2024 sangat penting. Masyarakat bisa berkontribusi menyukseskan pemilu dengan cara melaporkan setiap kecurangan yang terjadi di lapangan.
Pengawasan ini sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan pemilu yang bersih, transparan, dan adil. Langkah ini juga bentuk kontribusi kita dalam membangun demokrasi yang lebih sehat dan inklusif.
- Sebelum Salat Jumat, Kapolres Rohil Sosialisasikan Pilkada Damai & Tangkal Berita Hoaks
- Catat! 5 Aplikasi yang Bisa Bantu Perjalanan Mudik Bebas Macet, Anti Mogok hingga Jaga Kesehatan
- Mencicipi Kipang Kacang, Kudapan Asli Pariaman yang Masuk Daftar Warisan Budaya Tak Benda
- Catat, Ini Hal-Hal yang Boleh dan Dilarang saat Mencoblos di TPS
Oleh karena itu, sebagai warga negara Indonesia harus tahu bagaimana cara melaporkan kecurangan Pilkada, baik yang bersifat administratif, logistik, maupun yang melibatkan tindakan manipulatif.
Ruang untuk melaporkan kecurangan Pilkada 2024 juga tersedia secara offline dan online. Berikut mekanisme dan cara pelaporan pelanggaran dan kecurangan dalam Pilkada 2024:
1. Laporan Melalui Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengawasi jalannya Pilkada dan menerima laporan terkait dugaan pelanggaran. Laporan dapat diajukan melalui berbagai saluran, sebagai berikut:
-Situs Resmi Bawaslu: Masyarakat bisa mengunjungi website Bawaslu untuk mengisi formulir laporan pelanggaran yang disertai bukti yang cukup.
-Aplikasi Pengawasan Pilkada: Bawaslu menyediakan aplikasi mobile SIWASLIH 2024 untuk melaporkan kecurangan secara langsung menggunakan perangkat smartphone.
-Nomor Hotline: Bawaslu juga menyediakan nomor hotline yang dapat dihubungi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran atau kecurangan yang terjadi.
2. Melaporkan Kecurangan ke Panwaslu
Selain Bawaslu, masyarakat dapat melaporkan pelanggaran ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang ada di tingkat desa atau kelurahan. Setelah itu, laporan akan diteruskan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti. Hal ini memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat di tingkat lokal.
3. Platform Digital Alternatif
Selain saluran resmi, ada platform alternatif seperti Peta Kecurangan Pilkada yang memungkinkan masyarakat melaporkan pelanggaran dengan mudah. Meskipun bukan merupakan saluran resmi dari Bawaslu, platform ini berfungsi untuk memperkuat pengawasan publik terhadap Pilkada dengan melibatkan masyarakat lebih luas.
Jenis-jenis Kecurangan yang Dapat Dilaporkan
Masyarakat dapat melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau kecurangan, antara lain:
1. Politik Uang
Pembagian uang atau barang untuk mempengaruhi pilihan pemilih.
2. Kampanye pada Masa Tenang
Segala bentuk kegiatan kampanye yang dilakukan setelah masa kampanye resmi berakhir.
3. Manipulasi Daftar Pemilih
Penyalahgunaan data pemilih atau penggelembungan suara.
4. Penyalahgunaan Fasilitas Negara
Penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye atau kegiatan Pilkada lainnya, dan lain sebagainya.
Langkah-langkah dalam Pelaporan
1. Kumpulkan Bukti
Pastikan untuk menyertakan bukti yang valid, seperti foto, video, atau dokumen yang relevan.
2. Isi Formulir Laporan dengan Lengkap
Sertakan informasi yang jelas mengenai pelanggaran, lokasi, waktu kejadian, dan pelaku yang terlibat.
3. Segera Lapor
Laporkan kecurangan secepat mungkin agar bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, dengan ketentuan yang tertera dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, berikut ini:
-Laporan disampaikan paling lama tujuh hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.
-Dalam menyampaikan laporan, pelapor dapat diwakilkan oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus.
-Waktu penyampaian laporan dilaksanakan pada jam kerja mulai pukul 08.00-16.00 (Senin-Kamis) dan 08.00-16.30 (khusus hari Jumat).
-Ketentuan waktu penyampaian laporan dikecualikan pada masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
-Penyampaian laporan pada masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dapat dilakukan dalam waktu 1x24 jam.
Perlindungan Terhadap Pelapor
Bawaslu dan platform lainnya menyediakan perlindungan terhadap identitas pelapor, dengan banyak opsi pelaporan anonim. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya intimidasi atau ancaman terhadap pelapor.
Pelaporan kecurangan dalam Pilkada Serentak 2024 menjadi bagian penting dalam menjaga integritas Pilkada. Dengan berbagai saluran pelaporan yang tersedia, masyarakat memiliki kesempatan lebih besar untuk ikut serta dalam mengawasi jalannya pemilihan dan memastikan proses demokrasi berlangsung dengan adil dan jujur.
Reporter Magang: Thalita Dewanty