Cawagub Kaltim Nusyirwan wafat, Nasdem usul penggantinya Rizal Effendi
Cawagub Kaltim Nusyirwan Ismail yang diusul Partai Golkar dan NasDem, wafat Selasa (27/2) kemarin, dan baru saja dimakamkan. NasDem, telah mengusulkan Rizal Effendi, sebagai pengganti Nusyirwan mendampingi Cagub Andi Sofyan Hasdam.
Cawagub Kaltim Nusyirwan Ismail yang diusul Partai Golkar dan NasDem, wafat Selasa (27/2) kemarin, dan baru saja dimakamkan. NasDem, telah mengusulkan Rizal Effendi, sebagai pengganti Nusyirwan mendampingi Cagub Andi Sofyan Hasdam.
Nama Rizal Effendi, yang juga saat ini menjabat sebagai Wali Kota Balikpapan, mencuat sejak Selasa (27/2) kemarin. Dia juga tidak asing bagi bagi NasDem, lantaran menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPD NasDem Kota Balikpapan.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa yang terjadi pada Pilkada di Jawa Timur? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima wilayah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
Ada sejumlah poin penting yang menjadi alasan nama Rizal diusulkan ke DPP NasDem, meski masih secara lisan. Seperti, aspirasi masyarakat, yang menginginkan Rizal maju di Pilgub Kaltim.
"Kedua, nama Pak Rizal juga masuk dalam polling kita," kata Sekretaris DPW Partai NasDem Provinsi Kalimantan Timur Fatimah Asyari, kepada wartawan di Samarinda, Rabu (28/2).
Poin lainnya, Rizal saat ini, masih menjabat sebagai orang nomor satu di pemerintahan kota Balikpapan. "Beliau kan juga sekarang menjabat sebagai Wali Kota Balikpapan," sebut Fatimah.
Fatimah menerangkan, pergantian itu, akan dibahas secepatnya oleh DPP Partai NasDem. "Sejak kemarin kan kita berduka. Nanti dibahas lebih lanjut (soal Rizal Effendi gantikan Nusyirwan)," ungkap Fatimah.
Dikonfirmasi merdeka.com, komisioner KPU Provinsi Kalimantan Timur Ida Farida Ernada menjelaskan, parpol pengusung bisa mengajukan pergantian Nusyirwan Ismail yang berhalangan tetap, selambatnya 7 hari sejak meninggal dunia. "Tujuh hari itu, dihitung sejak 27 Februari 2018 kemarin. Dan itu, harus mendapatkan persetujuan parpol, yang dituangkan dalam surat keputusan parpol," kata Ida.
Diterangkan, apabila sampai batas waktu sepekan ke depan tidak ada usulan penggantian calon, maka pasangan calon yang tidak berhalangan tetap, dinyatakan gugur. "Dan parpol tidak bisa mengusulkan calon maupun pasangan calon lain," ungkap Ida.
Masih dijelaskan Ida, aturan itu, mengacu pada Peraturan KPU No 03/2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati maupun Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Mempertegas itu, KPU Kaltim juga mengeluarkan Surat Pengumuman bernomor 584/PL.03.2.PU/64/Prov/II/2018 tertanggal 27 Februari 2018 yang diteken Ketua KPU Kalimantan Timur Mohammad Taufik.
"Itu (surat pengumuman) sudah kami sampaikan ke publik," kata Ida.
Baca juga:
Ribuan orang antar jenazah Cawagub Kaltim Nusyirwan Ismail ke pemakaman
Pembengkakan otak, Cawagub Kaltim Nusyirwan Ismail meninggal dunia
Bawaslu duga gubernur Kaltim mengarahkan PNS tidak netral
Pilgub Kaltim, Rusmadi-Safaruddin terbanyak langgar alat peraga kampanye
Jalani operasi, Cawagub Kaltim Nusyirwan Ismail terkena stroke
Tekanan darah tinggi, Cawagub Kaltim Nusyirwan dirawat di RSUD Sjahranie