Cegah Pelanggaran, Bawaslu Gelar Patroli pada Masa Tenang Pemilu
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty meminta kepada jajaran Bawaslu Bali untuk melakukan persiapan penertiban alat peraga kampanye (APK) untuk masa tenang.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty meminta kepada jajaran Bawaslu Bali untuk melakukan persiapan penertiban alat peraga kampanye (APK) untuk masa tenang.
- Gara-Gara Baliho Kampanye, Pendukung Calon Bupati Dikeroyok Sampai Gegar Otak
- Bawaslu Temukan 13 Ribuan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Tangerang
- APK Bikin Celaka Bisa Dipidana, Ini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Pemilu 2024
- Polisi Bakal Pidanakan Orang yang Pasang APK Sembarangan dan Bikin Celaka
Cegah Pelanggaran, Bawaslu Gelar Patroli pada Masa Tenang Pemilu
Masa tenang akan berlangsung pada 11 sampai 13 Februari 2024.
"Pastikan seluruh Bawaslu kabupaten/kota di Bali melakukan rakor (rapat koordinasi) tentang penertiban APK dalam waktu dekat sebelum masa tenang," kata Lolly dalam Rakornas Pengawasan Masa Kampanye Pemilu Tahun 2024 di Bali, seperti dikutip dari laman resmi Bawaslu, Selasa (6/2).
Persiapan tersebut untuk melakukan pembekalan terkait penertiban APK ke jajaran pengawas Pemilu, Lolly juga menyerukan untuk melakukan patroli dalam masa tenang.
"Selain pembekalan, kita juga akan melakukan patroli dalam masa tenang untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu,” ujarnya.
Selain itu, dirinya mengungkapkan ada beberapa potensi pelanggaran Pemilu dalam masa tenang yang harus diwaspadai pengawas Pemilu.
"Adapun potensi pelanggaran pemilu yang harus kita waspadai yaitu politik uang, kampanye dan survei yang dilakukan di masa tenang," ungkapnya.
Diketahui, masa tenang Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, yang dimaksud masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.