Celah JK kembali dampingi Jokowi kandas, Golkar lihat peluang Airlangga
Soal sosok yang bakal menjadi cawapres, Golkar menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi. Meski begitu, Golkar berharap Jokowi memilih kader partai berlambang beringin. Mengingat sosok JK yang kini mendampingi Jokowi sebagai wapres, merupakan mantan Ketua Umum Golkar.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengkandaskan peluang Jusuf Kalla atau JK untuk kembali mendampingi Joko Widodo atau Jokowi di Pilpres 2019. Partai Golkar menghormati putusan itu.
"Apapun keputusan yang dikeluarkan MK tentu harus kita hormati. Soal uji materi UU Pemilu terkait masa jabatan Cawapres harus kita terima sebagai produk hukum yang mengikat kita semua," ucap Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Ace Hasan Syadzily, saat dikonfirmasi, Kamis (28/6).
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Bagaimana Golkar merespon wacana Ridwan Kamil maju di Pilkada Jakarta? Golkar merespons wacana Ridwan Kamil bersedia maju di Pilkada DKI Jakarta karena berasumsi eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan tidak akan maju lagi sebagai calon gubernur. Saat itu, Anies merupakan capres yang berkontestasi di Pilpres 2024. Oleh karena itu, Golkar memberikan penugasan kepada Ridwan Kamil untuk maju di Jakarta dan Jawa Barat.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
Soal sosok yang bakal menjadi cawapres, Golkar menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi. Meski begitu, Golkar berharap Jokowi memilih kader partai berlambang beringin. Mengingat sosok JK yang kini mendampingi Jokowi sebagai wapres, merupakan mantan Ketua Umum Golkar. Ace menuturkan, kadernya mengharapkan nama Ketua Umum Airlangga Hartarto dipilih Jokowi.
"Partai Golkar sendiri tentu punya harapan, kalau Pak JK berasal dari Golkar, tentu penggantinya dari Golkar. Dan harapan itu, sebagaimana aspirasi para kader Partai Golkar, tertumpu pada Pak Airlangga Hartarto sebagai kader terbaik partai untuk menempati posisi cawapres," jelas Ace.
Peluang tersebut masih terbuka lebar sebelum adanya pengumuman resmi nama calon pendamping Jokowi.
"Sebelum diputuskan secara resmi Pak Jokowi, tentu peluang itu masih sangat terbuka lebar. Namun, sekali lagi kita serahkan sepenuhnya kepada Pak Jokowi untuk menentukan yang terbaik untuk mendampinginya," ucap Ace.
Untuk diketahui sebelumnya, MK menolak gugatan untuk menafsirkan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK bisa maju lagi di Pemilihan Presiden 2019. Adapun yang diuji adalah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Um Pasal 169 huruf n dan 227 huruf i, dimana menguji frasa Presiden atau Wakil Presiden serta frasa selama 2 kali masa jabatan, dalam jabatan yang sama.
Perkara dengan nomor 36/PUU-XVI/2018, diajukan oleh seorang warga negara bernama Muhammad Hafidz, Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak), serta Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS).
"Dengan ini menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di dalam persidangan.
Menurut hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna, para pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum. Dia menuturkan, para pemohon dapat memiliki kedudukan hukum atau legal standing apabila para pemohon dapat menjelaskan adanya keterkaitan logis, bahwa pelanggaran hak konstitusional dengan berlakunya undang-undang yang diuji ada keterkaitan sebagai statusnya pembayar pajak, memiliki kerugian yang nyata.
Selain itu, masih kata Palguna, para pemohon juga bukanlah orang yang menjabat sebagai Presiden atau Wapres dalam dua kali masa jabatan yang sama secara tidak berturut-turut.
"Menimbang bahwa tidak ada kerugian konstitusional yang dialami oleh para pemohon baik yang bersifat aktual ataupun yang berpotensial," ucapnya.
Reporter: Putu Merta Surya
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
PPP nilai kemenangan di Pulau Jawa sebagai pemanasan Pilpres 2019
Setelah Pilkada 2018, bagaimana peluang Gatot Nurmantyo di Pilpres 2019?
PAN sebut hasil Pilkada akan pengaruhi Pilpres 2019
MK tolak gugatan pasal 169 dan 227 UU Pemilu, soal tafsir JK boleh jadi Wapres lagi
PDIP jadikan kemenangan di daerah modal Pileg dan Pilpres
Analisis hasil Pilgub di Jawa terhadap konstelasi Pilpres 2019