Daftar Barang Negara yang Dilarang Pindah ke Ibu Kota Nusantara
Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) mengatur tentang mana saja aset negara yang tak boleh dipindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) mengatur tentang mana saja aset negara yang tak boleh dipindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Salah satunya, barang yang memiliki unsur cagar budaya, dilarang dipindahkan.
Pasal 27 berbunyi,
-
Bagaimana payudara ibu menyusui berubah? Produksi ASI dimulai bahkan sebelum pasokan ASI lengkap, biasanya dua hingga empat hari setelah melahirkan. Pada tahap ini, beberapa ibu mengalami masa pembengkakan ketika payudara terasa sangat penuh dan tidak nyaman. Namun, ini biasanya berlangsung singkat dan membaik dalam 48 hingga 72 jam.
-
Siapa yang menganiaya ibu kandungnya di Pekanbaru? Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian pengniayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Tapi, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku," kata Bery kepada merdeka.com.
-
Di mana letak ibu kota Garut? Ibu kota kabupaten ini terletak di kecamatan Tarogong Kidul.
-
Di mana lokasi ibu kota baru Mesir? Ibu kota baru Mesir ini dirancang seluas 700 kilometer persegi atau kira-kira seukuran Singapura.
-
Bagaimana Palangka Raya disiapkan menjadi calon Ibu Kota? Di tahun yang sama, Soekarno semakin optimis dan menggencarkan promosi Palangka Raya sebagai calon ibu kota negara. Keyakinan Soekarno sederhana, karena saat itu Pemerintah Republik Indonesia belum pernah membuat kota sendiri secara mandiri. Pemerintahan Soekarno pun jor-joran membangun sejumlah fasilitas di tengah kondisi negara yang baru saja merdeka.
-
Kapan Palangka Raya ditetapkan menjadi calon Ibu Kota? Gagasan ini sebelumnya dilemparkan oleh Presiden Soekarno pada 1950-an lalu. Saat itu, Soekarno melihat Palangka Raya memiliki potensi yang kuat sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian negara.
Dalam rangka pemindahan Ibu Kota Negara, Barang Milik Negara yang sebelumnya digunakan oleh Kementerian/Lembaga di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/atau provinsi lainnya wajib dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 28
Ayat 1 menyatakan, dalam rangka pembangunan di IKN Nusantara dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara, pengelolaan Barang Milik Negara dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Ayat 2 menyatakan, Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan dengan: pemindahtanganan; dan/atau pemanfaatan.
Ayat 3 menyatakan, Pemindahtanganan barang milik negara yang dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tidak boleh dilakukan terhadap barang yang memiliki kriteria:
a. cagar budaya;
b. memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan
c. memiliki nilai budaya bagi penguatan
kepribadian bangsa.
Pasal 29
Ayat 1 menyatakan, dalam rangka pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a, pemilihan badan usaha dapat dilakukan dengan cara:
a. penunjukan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara; dan/atau
b. tender.
Ayat 2 menyatakan, Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a dengan nilai sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Isi lengkap UU IKN:
RUU IKN Panja 18 Januari 20... by Djoko Poerwanto
Baca juga:
8 Prinsip Pembangunan Ibu Kota Nusantara
Makna di Balik Nama Ibu Kota Baru Nusantara: Melekat dengan Indonesia Sejak Dulu Kala
Ibu Kota Baru Nusantara Dipimpin Pejabat Setingkat Menteri, Dipilih oleh Presiden
Tak Ada Pilkada di Ibu Kota Nusantara
Alasan Ibu Kota Baru Bakal Dikelola Badan Otorita
Makna dalam Nama Nusantara, Ibu Kota Baru Indonesia
UU IKN: Ibu Kota Nusantara Simbol Keberagaman Indonesia