Dari buruh sampai bupati bakal gugat UU Pilkada ke MK
Gugatan itu rencananya akan dilayangkan pada Senin 29 September.
Beberapa elemen masyarakat langsung memberikan reaksi terkait keputusan rapat paripurna anggota DPR yang memutuskan mekanisme Pilkada melalui legislator atau DPRD. Rencananya pada Senin (29/9) pekan depan, elemen yang terdiri dari buruh, lembaga survei sampai bupati dan beberapa anggota DPRD akan mengajukan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya akan mengajukan uji materi UU Pilkada via DPRD mewakili 17 buruh harian, lembaga survei dan Bupati serta DPRD," kata kuasa hukum pemohon Andi Asrun melalui pesan singkatnya kepada awak media, Jumat (26/9).
Para pemohon menilai pemilihan kepala daerah tidak langsung mencederai demokrasi dan melanggar konstitusi hak setiap warga negara. Pilkada melalui legislator dinilai menyuburkan praktik korupsi.
"UU Pilkada via DPRD mengkhianati Hak Pilih Rakyat untuk memilih kepala daerah dalam sebuah pesta demokrasi. Efek paling buruk adalah menyuburkan praktik politik uang yang terukur di dprd. Setelah disahkan UU Pilkada (26/9) belum sepenuh hati pemerintah melaksanakan otonomi daerah."
Seperti diketahui, DPR akhirnya memutuskan mekanisme pemilihan kepala daerah dalam RUU Pilkada dilakukan melalui DPRD. Keputusan itu diambil setelah voting dimenangkan oleh kubu pendukung Pilkada tidak langsung tersebut.