Dasco Akui Putusan MK Bisa Ubah Tatanan Koalisi Pilkada di Berbagai Daerah
Perubahan ini, kata Dasco tidak hanya memberi dampak kepada Koalisi Indonesia Maju, namun terhadap koalisi-koalisi lain
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memilai, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan dapat merubah kesepakatan koalisi pilkada di berbagai daerah.
“Nah ini karena waktunya yang sempit yang kami pikirkan tatanan yang sudah dikelola oleh masing-masing Partai ini kemudian bisa menjadi apa namanya terganggu,” kata Dasco, saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8) malam.
- Temui Perwakilan Hakim, Dasco Ingatkan Jangan Sampai Cuti Ganggu Tugas Pokok
- Dasco Bocorkan Gerindra-PKB Putuskan Kerja Sama di Beberapa Pilkada, Salah Satunya Jakarta
- Dasco: Yang Minta Maju Jakarta Ridwan Kamil di Rapat, Bukan Gerindra
- Dasco: Tak Perlu Ada Rekonsiliasi, Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Putusan MK
Perubahan ini, kata Dasco tidak hanya memberi dampak kepada Koalisi Indonesia Maju, namun terhadap koalisi-koalisi lain.
“Mungkin pada saat nanti mau pendaftaran bisa dilihat nanti betapa nanti di daerah-daerah itu ada koalisi-koalisi yang tadinya sudah terbentuk akhirnya kemudian karena syarat ini kemudian ya akhirnya mungkin kesepakatan itu enggak bisa dijalankan,” jelas dia.
Sehingga Gerindra dan Koalisi Indonesia Maju pun terpaksa melakukan pemetaan ulang strategi Pilkada di berbagai daerah.
“Nah ini yang kita kemudian simulasikan,” ucap Wakil Ketua DPR RI itu.
Diketahui, MK membuat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.
Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.
Kemudian dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK ingin usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah. Putusan MK ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu yang ingin syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan.