Demi pamor di pilkada, kepala daerah rela masa jabatan dipotong
Para kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2016 tak mau menunggu jadwal pilkada serentak berikutnya di 2018.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapat desakan dari sejumlah kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2016 nanti. Desakan itu meminta agar Kemendagri menggabung pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2016 ke 2015.
Hal itu disampaikan oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan didasari pada keinginan para calon incumbent yang ingin kembali maju dalam Pilkada.
"Mereka ajukan usulan saya gabung ke Pilkada 2015," ujar Djohan di Jakarta, Kamis (11/12).
Djohan mengatakan para calon incumbent tersebut beranggapan jika pilkada serentak digabung pada tahun 2018 maka mereka melewatkan waktu yang cukup lama. Hal itu dapat berakibat berupa tingkat popularitas incumbent akan redup.
"Soalnya dia sebagai incumbent, atau mungkin wakil mau maju. Kalau dua tahun off, nanti secara politik bisa hilang kontaknya dengan publik sehingga bisa kehilangan popularitas," kata dia.
Selanjutnya, Djohan menerangkan desakan tersebut mengandung konsekuensi yang harus ditanggung incumbent jika disetujui. Salah satunya adanya hilangnya sisa masa jabatan pada incumbent apabila pilkada digabung ke tahun 2015.
"Kalau dia habis 2016, kalau dia minta gabung, pelantikan kan Desember. Kalau dia menang, nggak apa-apa. Kalau dia kalah, kan dia kehilangan waktu akhir masa jabatan sisa," ungkap dia.
Lebih lanjut, Djohan tidak mau menanggung risiko apabila pilkada digabung. Untuk itu, dia meminta jaminan kepada kepala daerah yang akan menjadi calon incumbent untuk tidak melayangkan gugatan jika tidak menang.
"Dia harus buat surat pernyataan bahwa dia tidak akan menggugat kalau dilantik Desember, ada masa jabatan tersisa, misalnya tiga sampai enam bulan," terang dia.
Seperti diketahui, sesuai aturan dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014, untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2015 akan dilakukan pilkada serentak pada tahun yang sama. Sementara untuk yang berakhir pada 2016, pilkada serentak akan digelar pada 2018.