Demokrat, Gerindra, PKS pilih opsi B, kalau voting minta tertutup
Demokrat, Gerindra, PKS pilih opsi B, kalau voting minta tertutup. Fraksi Demokrat di DPR telah menentukan sikap terkait 5 isu krusial dalam RUU Pemilu di rapat paripurna, Kamis (20/7). Partai berlambang Mercy itu memilih opsi paket B.
Fraksi Demokrat di DPR telah menentukan sikap terkait 5 isu krusial dalam RUU Pemilu di rapat paripurna, Kamis (20/7). Partai berlambang Mercy itu memilih opsi paket B.
Paket B isinya sebagai berikut: presidential threshold (0 persen), parliamentary threshold (4 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3–10 kursi), metode konversi suara (quota hare).
"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Demokrat menyatakan persetujuannya terhadap RUU Pemilu dengan memilih opsi B," kata Wakil Ketua Fraksi Demokrat, Benny K Harman, di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (20/7).
"Selanjutnya kami serahkan ke rapat paripurna untuk ambil keputusan selanjutnya. Kami usulkan setelah ini rapat lobi musyawarah mufakat dan bila tak sepakat (maka) dengan mekanisme voting," sambung Benny.
Senada dengan Partai Demokrat, Fraksi Gerindra juga tetap konsisten dengan keputusan awal dalam menentukan sikapnya terhadap RUU Pemilu ini.
Politikus Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Ahmad Riza Patria, menegaskan pihaknya tetap konsisten mendukung presidential threshold 0 persen. Selain itu, ia juga menginginkan voting dengan mekanisme tertutup apabila jalur musyawarah menemui jalan buntu.
"Gerindra tetap tidak ingin ada presidential threshold. Gerindra berharap voting dilakukan secara tertutup agar semua individu anggota parlemen dapat menyuarakan prinsip sesuai dengan hati nuraninya," kata Riza dalam rapat paripurna.
Riza berujar, pihaknya mendorong semua partai politik membangun bangsa dengan memasukkan norma kepemiluan berlandaskan konstitusi. Dalam hal ini, presidential threshold 20-25 persen dirasa inkonstitusional.
"Jangan kita mengedepankan kepentingan pasangan calon kita. Mengedepankan partai kita tapi kita merampok kedaulatan rakyat. (Jadi) Gerindra tetap tidak ingin ada presidential threshold," terangnya.
Riza melanjutkan, presidential threshold 0 persen sesuai dengan konsep demokrasi yang sesungguhnya. Demokrasi sejati, sambung dia, terlihat dari adanya rakyat yang berdaulat.
Dalam konteks presidential threshold 0 persen, Riza yakin kedaulatan rakyat akan terwujud lantaran semua parpol peserta pemilu dapat mencalonkan jagonya masing-masing.
"Kami ingin mendorong presidential threshold 0 persen," tutup dia.
Fraksi PKS juga sepakat dengan Partai Demokrat dan Partai Gerindra. Mereka memilih Paket B untuk menentukan sikap dalam RUU Pemilu yang sedang dibahas dalam Rapat Paripurna tersebut.
"PKS meminta agar pimpinan dan kita semuanya memperhatikan terkait pengambilan keputusan, bukan sekedar bicara kalah menang tapi Undang-Undang (UU) yang dibahas ini menjadi UU berkualitas bagi pelaksanaan pemilu mendatang," ujar Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sutriyono di ruang rapat paripurna.
Dia beranggapan, yang saat ini yang masih krusial dalam pembahasan RUU Pemilu adalah masalah ambang batas presiden. Menurutnya, ambang batas presiden pada Pemilu Serentak pada 2019 mendatang ditiadakan.
"PKS memandang ambang batas Presiden terkait pemilu serentak 2019 perlu ditiadakan. Pertimbangannya ambang batas presiden dalam pelaksanaan pemilu 2019 berlangsung serentak di mana MK telah memutuskan pemilu serentak, oleh karena itu untuk angka threshold tak bisa pakai ambang batas pemilu sebelumnya," sambungnya.
Menurut Sutriyono jika ambang batas presiden ditiadakan memberikan kesempatan luas kepada seluruh rakyat Indonesia menggunakan haknya untuk dipilih sebagai presiden.
"Di samping itu, pengadaan ambang batas presiden membuat pemilu berkeadilan dan membentuk kesetaraan, karena setiap parpol bisa mengajukan capres dan cawapres sendiri. Dengan demikian rakyat akan diuntungkan banyak calon alternatif pemimpin bangsa," pungkasnya.
Baca juga:
Paripurna diskors 2 jam, Gerindra ngotot ambang batas capres nol %
Rapat paripurna RUU Pemilu diskors, kubu pro pemerintah minta voting
PAN ambil jalan tengah mau presidential threshold 10 persen
Minta rapat paripurna RUU Pemilu diskors, Fraksi PAN ingin lobi
Telat datang paripurna, Ibas ingin RUU Pemilu adil untuk semua
Microphone mati dan keprihatinan kader Demokrat ketua DPR tersangka
Interupsi di paripurna, PDIP ingin RUU Pemilu disahkan lewat voting
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Di mana PTPS bertugas selama Pemilu? PTPS adalah individu yang bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama proses pemilihan umum berlangsung.
-
Apa yang dimaksud dengan PPS Pemilu? PPS pemilu adalah badan yang dibentuk KPU untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pemilu.